SELATPANJANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti memusnahkan surat suara, Rabu (30/8/2017). Pemusnahan dengan cara dibakar disaksikan banyak pihak.

Suarat suara yang dimusnahkan adalah surat suara hasil Pilgubri 2013, pemilihan legislatif (Pileg) 2014, dan pemilihan presiden (Pilpres) 2014.

Pantauan GoRiau, pemusnahan dilakukan di samping kantor KPU Meranti Jalan Dorak Selatpanjang. Saat pemusnahan, selain dihadiri komisioner, juga dihadiri Panwaslu, pihak kejari, polres, dan Pemda Meranti. Terlihat hadir saat itu, Sekretaris KPU Erdison, Asisten I Setdakab Kepulauan Meranto Jonizar.

"Ada tiga agenda pemilu yang kita musnahkan hari ini," kata Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE.

Dijelaskan Yusli, sesuai aturan perundang-undangan terbaru, surat suara boleh dimusnahkan setelah 2 tahun pemilu berlangsung. Namun, untuk C1 baru boleh dimusnahkan setelah 5 tahun terlaksananya pemilu.

"Ini baru surat suara, dokumen lain setelah 5 tahun baru dimusnahkan," tambah Yusli.

"Dulunya arsif surat suara dan segala kelengkapan sebenarnya 5 tahun baru bisa dimusnahkan. Tapi saat itu KPU RI menyampaikan akan terlalu banyak arsip yang membuat gudang KPU penuh. Makanya ada peraturan dari presiden dua tahun sudah bisa dimusnahkan," kata Yusli menjelaskan. ***