SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengundang Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron menghadiri acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12/2022). Abdul Latif merupakan tersangka kasus dugaan jual beli jabatan.

Dikutip dari detik.com, Bupati Bangkalan yang ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap jual beli jabatan akhir Oktober lalu hadir mengenakan baju batik dan berkopiah hitam. Dia duduk di deretan kursi ketiga dari depan bersama bupati lainnya di Jawa Timur. Di deretan kursi terdepan setelah panggung, duduk Ketua KPK Firli Bahuri.

Bupati yang akrab disapa Ra Latif itu mengikuti seluruh rangkaian acara. Terutama sambutan pembuka acara Hakordia oleh Firli Bahuri tentang empat upaya pencegahan korupsi. Salah satunya soal penanaman nilai-nilai integritas kepada penyelenggara negara, lembaga, dan para pemimpin.

Usai acara Hakordia yang mengangkat tema Indonesia Pulih Bersatu Berantas Korupsi tersebut, Ra Latif langsung pergi meninggalkan lokasi. Dia enggan memberikan keterangan saat awak media berupaya melakukan wawancara.

Mengenai kehadiran Bupati Bangkalan serta belum diamankannya yang bersangkutan meski sudah ditetapkan tersangka, Firli menyampaikan pernyataan yang cukup normatif. Bahwa ada saatnya KPK akan menyampaikan ke publik tentang temuan kasus korupsi di Bangkalan.

"Terkait dengan beberapa perkara yang ditangani oleh KPK, pada saatnya nanti KPK akan menyampaikan siapa saja tersangka karena tersangka ini adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti yang cukup yang patut diduga pelaku tindak pidana," kata Firli, Rabu (1/12/2022).

Selanjutnya pernyataan Firli menyiratkan bahwa hingga saat ini KPK memang belum melakukan pemanggilan maupun pemeriksaan terhadap Ra Latif. Apalagi melakukan penangkapan dan penahanan. Ketua KPK yang merupakan Purnawirawan Polri itu pun kembali mengatakan ada saatnya nanti akan diumumkan.

"Mungkin rekan-rekan mengikuti perkara yang ada sedang dilakukan penanganan KPK di Jawa Timur. Pada saatnya nanti kami umumkan setelah tersangka tersebut kami lakukan pemanggilan, pemeriksaan, penangkapan, serta penahanan di KPK," ujar Firli.

Bukan Sebagai Tersangka

Sementara Wakil Ketua KPK Nurul Gufron menjelaskan, Abdul Latif diundang sebagai bupati bukan sebagai tersangka. "Tentu (KPK mengundang), (Abdul Latif) sebagai bupati bukan sebagai tersangka," ujar Gufron di Pusat Perfilman Usman Ismail, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2022), seperti dikutip dari sindonews.com.

Menurut Gufron, KPK mengundang Abdul Latif ke acara tersebut karena mengedepankan azas praduga tak bersalah. Selama Abdul Latif masih tersangka dan belum ditetapkan bersalah, maka haknya masih dikedepankan.

"KPK itu melakukan penegakan hukum dengan tetap taat pada azas praduga tak bersalah, bahwa yang bersangkutan saat ini statusnya tersangka selama belum ada upaya paksa, maka statusnya sebagai bupati tidak boleh kemudian dikurangi hak-haknya," ujarnya.

"Termasuk untuk diundang dalam kegiatan Hakordia Jawa Timur," kata Gufron.***