JAKARTA - KPK memeriksa mantan Ketua Komisi II (komisi bidang urusan dalam negeri) DPR RI, Chairuman Harahap, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan KTP-el.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait dengan jabatan Ketua Komisi II DPR-RI pada saat penyusunan dan pengesahan anggaran dalam rangka pengadaan e-KTP oleh Ditjen Dukcapil Kemendagri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (27/10/2020).

Selain Chairuman, KPK juga memeriksa Staf Peneliti Pengembangan dan Rekayasa Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi BPPT, Gembong Satrio Wibowanto.

Sebelumnya, Senin (26/10/2020), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga memanggil dua petugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk diperiksa dalam kasus ini.

Keduanya adalah Handoyo Subagyo (PNS di Ditjen Dukcapil) dan Lydia Isnu Martyati Anny Miryanti (Kasubdit Wilayah II Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil (BAKPS) Ditjen Dukcapil Kemendagri).***