
PADANG LAWAS UTARA – Jabatan mentereng sebagai pengayom masyarakat tak menghalangi nafsu serakah para pemangku kebijakan di Kecamatan Halongonan Timur. Camat berinisial ASS dan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) HMH resmi mengenakan rompi tahanan setelah diduga melakukan "bancakan" dana desa di 14 desa sekaligus.
Skandal memalukan ini terbongkar setelah Kejaksaan Negeri Padang Lawas Utara (Kejari Paluta) mengendus adanya praktik kotor dalam pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024. Tak tanggung-tanggung, aksi ini merugikan negara hingga lebih dari setengah miliar rupiah.
“Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kami menemukan minimal dua alat bukti yang sah,” tegas Kasi Intelijen Kejari Paluta, Herman Ronald, Kamis (29/1/2026).
Dalam melancarkan aksinya, pasangan pimpinan kecamatan ini tidak bekerja sendiri. Mereka diduga berkolusi dengan DAFH, seorang Kasi Pelayanan dan Kesejahteraan Desa Gunung Manaon III, yang berperan sebagai penyedia dalam proyek pengadaan "siluman" tersebut. Ketiganya membentuk jaringan yang diduga memanipulasi anggaran untuk keuntungan pribadi.
Berdasarkan hitungan penyidik, perbuatan culas ketiganya menyebabkan kerugian negara sebesar Rp570.400.000. Angka yang cukup besar, mengingat dana tersebut seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di 14 desa.
Kini, hari-hari mereka tak lagi dihabiskan di kantor megah, melainkan di sel sempit Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Gunungtua. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan sejak 28 Januari 2026 untuk mempermudah proses penyidikan.
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP baru dengan ancaman hukuman berat. Kejari Paluta pun memastikan akan terus mendalami kasus ini guna memastikan tidak ada aktor lain yang terlibat dalam "pemangkasan" hak masyarakat desa tersebut.***