SURABAYA – Jumlah santri yang mebjadi korban kekerasan atau penganiayaan di Pondok Pesantren (Ponpes) Gontor 1, Ponorogo, Jawa Timur, ternyata 3 orang. Satu santri, yakni Albar Mahdi (17), meninggal dunia, sedangkan 2 santri lainnya masih menjalani perawatan.

Fakta tersebut diungkapkan Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), Nahar, melalui keterangan tertulis. Nahar juga mengungkapkan kronologis penganiayaan terhadap Albar Mahdi (AM) yang menyebabkan tewasnya santri asal Palembang, Sumatera Selatan tersebut.

Dikutip dati detik.com, Nahar menuturkan, peristiwa penganiayaan itu bermula saat korban mengikuti kegiatan Perkemahan Kamis Jumat (Perkaju) di Ponpes Gontor pada 18-19 Agustus 2022.

AM dan dua korban lainnya sebenarnya merupakan panitia kegiatan Perkaju itu. Setelah kegiatan, ketiga korban mengembalikan semua peralatan perkemahan kepada terduga pelaku yang merupakan koordinator perlengkapan. Setelah diperiksa pelaku, ada barang yang hilang, yakni pasak.

Korban lantas kembali ditugaskan mencari barang itu hingga ketemu dan harus dikembalikan ke bagian perlengkapan pada 22 Agustus 2022. Namun pasak yang hilang itu tak ditemukan hingga pukul 06.00 WIB pada tanggal yang ditentukan. Ketiga korban pun menghadap dan melaporkan hal itu kepada pelaku.

Menanggapi laporan itu, salah satu terlapor memberikan hukuman berupa pukulan menggunakan tongkat Pramuka kepada dua orang korban di bagian paha. Selanjutnya datang terlapor lainnya menendang dada korban AM hingga jatuh terjungkal dan kejang.

Korban AM segera dilarikan ke Rumah Sakit Yasyfin Gontor dan dinyatakan meninggal pukul 06.30 WIB. Pihak rumah sakit memberikan keterangan antara lain bahwa korban AM mengalami kelelahan usai kegiatan Perkaju.

"Setelah mendapatkan laporan, Dinsos P3A Kabupaten Ponorogo langsung berkoordinasi dengan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Ponorogo beserta pihak Pondok Pesantren Gontor terkait penanganan kasus dimaksud. DP3AK Provinsi Jawa Timur pun hari ini juga melakukan penjangkauan ke Pondok Pesantren Gontor. Terkait proses hukum pun tengah ditangani oleh Polres Ponorogo,'' jelas Nahar, dalam keterangan tertulis, dilansir dari detikNews, Kamis (8/9/2022).

Nahar menjelaskan penyidik dari Polres Ponorogo telah melaksanakan proses prarekonstruksi dimulai dari tempat kegiatan Perkaju hingga Rumah Sakit Yasyfin Gontor. Penyidik pun masih mendalami kasus itu. Nahar juga menuturkan, dua orang korban lainnya saat ini sudah mendapatkan perawatan secara fisik juga psikologisnya.

''Mengutip siaran pers yang dikeluarkan oleh Pondok Pesantren Gontor pada 6 September 2022, diketahui bahwa para terlapor telah dikeluarkan dan dikembalikan kepada orang tua masing-masing. Kami berharap, kasus ini terus diusut hingga menemukan titik terang dan para korban, terutama korban AM, mendapatkan hak dan keadilan,'' tutur Nahar.***