JAKARTA – Terdakwa korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu, Riau, Surya Darmadi, menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/9/2022).

Usai sidang, bos PT Duta Palma Group itu membantah melakukan korupsi penyerobotan lahan di Indragiri Hulu. Dia mengaku memiliki izin untuk menggarap lahan tersebut.

''Saya enggak korupsi, saya memiliki Hak Guna Usaha untuk lahan saya,'' kata Surya seusai pembacaan dakwaan, seperti dikutip dari Tempo.com.

Surya Darmadi mengaku merasa tertekan dengan dakwaan jaksa yang menyebutnya merugikan negara puluhan triliun pupiah. Menurut dia, nilai kebun yang dia miliki saja tidak sampai Rp4 triliun.

''Saya setengah gila, pak,'' ujar pria yang biasa dipanggil Apeng tersebut.

Apeng mengaku bingung cara membayar karyawannya. Sebab, semua rekeningnya diblokir.

''Rekening di luar kebun juga diblokir,'' ujar dia.

Bermula Bertemu Thamsir

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, jaksa penuntut umum membeberkan tindak pidana yang dilakukan Surya dalam kasus ini.

Jaksa juga menjelaskan alasan pihaknya mendakwa Surya telah merugikan keuangan negara dan perekonomian negara dengan nilai yang fantastis.

Jaksa menyatakan kasus ini bermula saat Surya beberapa kali bertemu dengan Raja Thamsir Rachman pada 2003 yang saat itu menjabat Bupati Indragiri Hulu Riau. Dia meminta Tamsir menyetujui pembukaan lahan di wilayah Indragiri Hulu untuk sejumlah perusahaannya, yaitu PT Banyu Bening Utama, PT Palma Satu, PT Seberida Subur dan PT Panca Agro Lestari.

Thamsir akhirnya memberikan izin pembukaan lahan itu. Menurut jaksa, lahan-lahan yang kemudian diberikan itu berada di kawasan hutan. Pemberian izin oleh Thamsir menabrak sejumlah aturan dan menyebabkan kerusakan hutan. Perusahaan-perusahaan milik Surya, menurut jaksa, beroperasi tanpa mengantongi izin yang lengkap, sehingga dianggap ilegal.

''Terdakwa Surya Darmadi telah menyalahgunakan kesempatan dan sarana yang ada padanya,'' kata jaksa membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis, 8 September 2022.

Jaksa Penuntut Umum mendakwa Surya Darmadi memperkaya diri sendiri sebanyak Rp 7,593 triliun dan US$ 7,885 juta. Bila dihitung dengan kurs dolar Rp 14.898, Surya telah menguntungkan diri sendiri dengan total Rp 7,71 triliun. ''Atau setidak-tidaknya sejumlah tersebut,'' kata jaksa.

Jaksa merinci uang sebanyak Rp 2,238 triliun didapatkan dari keuntungan tidak sah atau ilegal. Lalu, keuntungan Rp 556 miliar didapatkan dari perusahaan yang sama sekali tidak menerapkan sawit rakyat. Lalu, Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta diperoleh Surya dengan cara tidak membayar Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, Denda Pelanggaran Eksploitasi Hutan, Penggunaan Kawasan Hutan, dan Biaya Pemulihan Lingkungan.

Kerugian Keuangan Negara

Surya juga didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4,798 triliun dan US$ 7,885 juta. Kerugian keuangan negara dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

Kerugian keuangan negara itu dihitung dari sejumlah dana yang tidak dibayarkan. Di antaranya, dana reboisasi sebesar US$ 7,885 juta, Provisi Sumber Daya Hutan Rp 11 miliar, denda Rp 177 miliar dan kompenasasi penggunaan kawasan hutan Rp 511 miliar, serta biaya pemulihan kerusakan sumber daya hutan Rp 4,097 triliun.

Kerugian Perekonomian Negara

Selain itu, dia didakwa merugikan perekonomian negara sebanyak Rp 73,920 triliun. Kerugian itu dihitung dari keruigan rumah tangga dan dunia usaha sebagaimana laporan dari Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomika dan Bisnis Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Gadjah Mada.***