
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Terdakwa Kompol Suparno terbukti menguasai lahan milik perusahaan yang sudah mengantongi izin Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI) seluas 20 hektare di Desa Jayapura, Kecamatan Bunga Raya, Kabupeten Siak.
Lahan seluas 20 hektare itu kemudian dibagi menjadi 10 surat kepemilikian, lalu terdakwa membuat atas nama istri, adik dan anaknya yang masih berumur 9 tahun.
"Saya sendiri ikut membantu menerbitkan 10 surat kepemilikan lahan itu, satu surat, nama pemiliknya berbeda, tapi masih keluarga dari Pak Parno (terdakwa, red)," kata Pungud, Kepala Desa Jaya Pura, Kecamatan Bungaraya, Kabupeten Siak, periode 1999-2004 saat dihadirkan sebagai saksi kasus perambahan cagar biosfer atas terdakwa Kompol Suparno, Rabu (11/2/15).
Kendati sempat juga hakim ketua Sorta Ria Neva membentak saksi Pungud karena keterangannya bertele-tele, namun kesaksian mantan Kades itu semakin menguatkan keterlibatan mantan Kaposek Siak ini melakukan perambahan hutan milik perusahaan di Kecamatan Bungaraya .
 Saat hakim mendesak saksi terkait 10 nama yang ada di surat kepemilikan, Pungud mengaku tidak tahu. "Sebelum tanah digarap, apakah tidak ada pihak-pihak terkait yang berwenang menyatakan tanah boleh dimiliki," tanya hakim. Menurut Pungud, boleh-boleh saja, tapi dia tidak bisa menjelaskan dasar hukum dari keterangannya itu, kendati sudah didesak hakim.
"Kalau nama yang ada di surat kepemilikan, saya tak tahu bu hakim, tapi lahan sudah bisa dikuasai sebelum mengurus adminsitrasi yang dikeluarkan pihak pihak terkait. Sudah biasa seperti itu," jelas Pungud.
Saksi lainnya, Saiman yang merupakan adik kandung terdakwa mengaku membeli tanah kepada abangnya. "Saya tidak tahu asal tanah, yang saya mau beli tentu yang secara resmi melalui abang. Waktu itu Rp20 juta saya kasih duit," kata Saiman.
 Ia mengaku mempunyai dua blok tanah hasil pembelian kepada abang kandungnya itu. Satu blok ia kelola sendiri, satu blok lagi diserahkan kepada Suparno untuk mengelolanya. Semuanya ditanami kelapa sawit. Untuk mengelola bagiannya itu, Saiman pulang ke Siak setiap tiga bulan sekali. Itupun memanfaatkan waktu cuti dari tempat ia bekerja di Natuna, Kepulauan Riau.
 Terdakwa Kompol Suparno sudah lama ditetapkan sebagai terdakwa, namun hingga saat ini masih bersatus tahanan kota. Sidang dipimpin hakim ketua Sorta Ria Neva, didampingi dua hakim anggota, Alfonso Nahak dan Rudi Wibowo. Kuasa hukum terdakwa Heri Supriadi dan Wan Arwin Timimi serta JPU Endah Purwaningsih dan Taufik.(nal)Â