PEKANBARU - Insiden perampokan kembali terjadi Sabtu (10/6/2017) malam di Komplek Ruko Mal SKA Pekanbaru, Riau. Uang tunai sekitar Rp50 juta berhasil dibawa lari pelaku.

Aksi perampokan itu terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di kantor PT Farika Riau Perkasa yang berada di komplek SKA Blok E Nomor 62, jalan Tuanku Tambusai (Nangka), Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

Saat itu, pelaku berhasil masuk kedalam kantor saat salah seorang karyawan sekaligus penjaga kantor, seorang wanita bernama Lian Tevi (28) keluar melalui pintu depan ketika membuang sampah.

Ketika saksi kembali masuk ke dalam kantor, pelaku langsung menyekap saksi dan membuawa saksi ke lantai dua yang menjadi lokasi penyimpanan uang. Setelah berhasil mengambil uang sekitar Rp50 juta, pelaku kemudian mengunci saksi di ruangan tersebut.

Tak keributan maupun suara minta tolong dari saksi, membuat pelaku dengan santainya melenggang keluar kantor melalui pintu depan dan pergi melewati pos parkir SKA tanpa dicurigai.

Setelah berhasil lolos, saksi kemudian memberitahukan kasus perampokan itu ke pimpinannya dan melaporkannya ke Polsek Tampan dengan harapan pelaku dapat segera tertangkap.

Kasubag Humas Polresta Pekanbaru, Ipda Dodi Vivino SH MH, Minggu (11/6/2017) membenarkan adanya laporan terkait kasus perampokan yang terjadi di komplek SKA tersebut.

"Pihak PT Farika Riau Perkasa itu sudah membuat laporan ke Polsek Tampan dan saat ini sedang dalam penyelidikan," kata Kasubag saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui selularnya.

Kasubag menambahkan, sementara ini, unit Reskrim Polsek Tampan masih melakukan penyelidikan, sejumlah saksi pun turut diperiksa dan dimintai keterangannya. Termasuk memeriksa rekaman CCTv yang terpasang disekitar TKP.

"Saat ini ciri-ciri pelaku sudah dikantongi, dan dugaan sementara pelaku berjumlah lebih dari satu orang. Akibatnya, PT Farika Riau Perkasa mengalami kerugian sekitar Rp50 juta," tandasnya.***