
JAKARTA – Ketua Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan, Bharada E menyebutkan, Irjen Ferdy Sambo menembak Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dua kali.
''(Sambo tembak Yosua dua kali) Itu keterangan Bharada E, tugas penyidik untuk mendalaminya lagi dengan bukti yang kuat,'' kata Taufan, Sabtu (20/8/2022), seperti dikutip dari detik.com.
Dikatakan Taufan mengatakan, kejadian itu secara lengkap akan dibuka di pengadilan. Dia meyakini ada eksekutor lain yang membuat Brigadir J tewas.
Ditegaskan Taufan, hal itu perlu dibuktikan dengan bukti-bukti lain.
''Di pengadilan nantinya, tidak cukup hanya dengan pengakuan. Kami meyakini eksekutornya tidak satu orang, berdasarkan hasil forensik dan balistik. Tugas penyidik mencari bukti siapa lainnya eksekutor itu. Menurut Bharada E, ya FS'' ujarnya.
''Sekali lagi, ingat di pengadilan akan sangat riskan kalau hanya berdasarkan keterangan itu,'" tambahnya.
Komnas HAM juga mengungkapkan adanya perbedaan pengakuan antara Sambo dengan Bharada E. Sambo mengaku hanya memerintahkan Bharada E menembak Yoshua. Sementara, Bharada E mengaku tembakan eksekusi dilakukan Sambo.
''Kalau pengakuan FS dia hanya memerintahkan, dia merancang kemudian dia memerintahkan Bharada E untuk menembak. Sementara versi Richard dia dipanggil diperintahkan, kemudian ketika di TKP dia kemudian diperintahkan lagi untuk mengeksekusi yang menurut dia, dia hanya mengeksekusi beberapa tembakan awal tapi eksekusi terakhir dilakukan oleh FS,'' ujarnya.***