PEKANBARU – Komisi III DPRD Provinsi Riau menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPMPTSP Provinsi Riau, DLHK Provinsi Riau, serta Dinas ESDM Provinsi Riau terkait evaluasi izin dan operasional tambang milik PT Azul Makona Kreasindo, Kamis (26/2/2026) di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau.

Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau, Edi Basri, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk mengklarifikasi berbagai informasi sebelum dilakukan peninjauan langsung ke lapangan.

“Kami menyimak mengenai perusahaan ini dari berbagai informasi. Maka sebelum kami melakukan kunjungan lapangan untuk evaluasi, kami undang bapak-ibu untuk konfirmasi atas hal-hal yang ingin kami tanyakan,” ujarnya.

Dalam rapat terungkap bahwa izin tambang seluas 14,72 hektare di Desa Pulau Tinggi, Kecamatan Kampar, diterbitkan oleh DPMPTSP pada 17 September 2025. Sementara itu, izin operasional berupa SIPB diterbitkan oleh Dinas ESDM pada 14 Oktober 2025.

Namun, berdasarkan hasil verifikasi awal dari Dinas ESDM, terdapat indikasi bahwa lokasi aktivitas tambang tidak berada pada titik yang sesuai dengan izin yang diberikan. Selain itu, aktivitas tambang disebut berada kurang dari 50 meter dari badan jalan.

Tak hanya itu, keberadaan tambang juga dikeluhkan masyarakat karena dinilai mengganggu aktivitas warga. Lokasi tambang disebut berada dekat area pemakaman umum, serta diduga menyebabkan sumur warga mengalami kekeringan.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Komisi III DPRD Provinsi Riau bersama Tim Terpadu Pemerintah Provinsi Riau akan turun langsung ke lapangan untuk melakukan verifikasi dan evaluasi menyeluruh.

Sementara itu, pihak perusahaan diminta untuk menghentikan sementara aktivitas tambang hingga proses pemeriksaan selesai dilakukan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Provinsi Riau Edi Basri, didampingi Anggota Komisi III Abdullah, serta dihadiri pihak perusahaan, Kepala Desa Pulau Tinggi, Camat Kampar, dan tokoh masyarakat setempat.

Komisi III DPRD Provinsi Riau menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh aktivitas pertambangan di daerah berjalan sesuai aturan, tidak merusak lingkungan, serta tidak merugikan masyarakat sekitar. (adv)