PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Riau, Robin Hutagalung, meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kampar tidak melibatkan PT. Arara Abadi (AA) dalam mediasi antara dua koperasi tani (Kopni) di Desa Kota Garo, yakni Kopni Sahabat Lestari dan Kopni Pebadaran.

Pasalnya, persoalan antara perusahaan dengan Koperasi Tani (Kopni) Sahabat Lestari maupun Kopni Pebadaran sudah selesai pada saat hearing yang digelar di Komisi II DPRD Riau beberapa waktu lalu. Sehingga, dirinya tidak menginginkan perusahaan kembali terlibat.

"Jadi kan persoalan dengan perusahaan sudah selesai. Harusnya, pemkab Kampar lakukan mediasi antara dua kopni sesuai kesepakatannya. Supaya, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan," sebut Robin, Kamis (21/11/2019).

Sebelumnya diberitakan, hearing bersama PT Arara Abadi dan dua kopni tersebut telah dilakukan Senin (18/11/2019) lalu. Hasilnya, PT Arara Abadi setuju mempercepat proses pelepasan areal seluar 1.568 hektare sesuai permohonan kopni.

Kemudian, meminta bupati Kampar melakukan mediasi antara dua kelompok tani. Meminta PT Arara Abadi mencabut laporan di Polres Kabupaten Kampar, serta meminta perusahaan tidak melakukan aktifitas di kawasan tersebut.***