PEKANBARU - Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penggunaan Peraturan Daerah atau Perda Sistem Bantuan Pendidikan belum ditandatangani. Komisi E DPRD Riau sebagai insiator Perda tersebut mendesak Plt Gubernur Riau agar segera mengeluarkan Pergub yang dimaksud.

“Perda Sistem Bantuan Pendidikan belum bisa dijalankan, tinggal menunggu Pergub nya agar bisa dijalankan. Kami mendesak Plt segera mengeluarkan Pergub Perda itu,” kata anggota Komisi E Ade Hartati Rahmat, Selasa (1/03/2016).

Ia menjelaskan dasar dibentuknya Perda tersebut karena adanya indikasi permainan yang dilakukan oknum dalam pemberian bantuan pendidikan.

“Jika tahun ini masih ada praktik seperti itu, maka silahkan laporkan ke kami. Kami tidak mau hak-hak mahasiswa itu dikebiri, apalagi itu berkaitan dengan beasiswa," ungkap ketua Fraksi PAN DPRD Riau ini.

Mantan anggota DPRD Kota Pekanbaru ini menjelaskan, jika Pergub sudah ditandatangani Plt gubernur, maka nantinya bantuan pendidikan yang diberikan, langsung dikirimkan ke rekening universitas, tidak lagi melalui rekening mahasiswa yang bersangkutan.

"Ini untuk menghindari praktik curang oleh oknum ataupun calo beasiswa. Masak nanti mahasiswa dapat beasiswa Rp3 juta misalnya, dipotong 50 persen jadi Rp1,5 juta yang akan didapat mahasiswa yang mengurus beasiswa itu," tutupnya. ***