PEKANBARU - Komisi C DPRD Riau yang membidangi masalahpengelolaan aset, akan meminta penjelasan terkait hasil kajian terbaru, antara Pemprov Riau dengan pihak pengelola Aryaduta Hotel. Dimana dalam kesepakatan nanti, Pemprov mendapat bagian 20 persen keuntungan bersih dari hotel tersebut.

Seperti diketahui sebelumnya, selama tiga tahun dalam kerjasama dengan Lippo Group Hotel Aryaduta, Pemprov hanya mendapat dividen sebesar Rp200 juta perbulan. Padahal keuntungan yang didapat sudah melebihitarget.

Ketua Komisi C Aherson mengatakan, dengan adanya kesepakatan terbaru tersebut, Pemprov Riau harus melakukan pengawasan bersama antara Pemprov, pihak Aryaduta dan juga DPRD.

"Ini harus benar-benar transparan, dan harus dikawal terus, kalau tidak dilakukan seperti itu ya pasti sama saja dengan tahun-tahun sebelumnya," ujarnya.

Baca Juga: Lippo Group Siap Bayar Hutang Royalti Hotel Aryaduta ke Pemprov Riau

Namun pihaknya menyambut baik atas kesepakatan terbaru tersebut, dan dalam menjalani fungsi pengawasan pihaknya harus dilibatkan agar jalannya perjanjian tersebut dapat terealisasi.

"Nanti akan kami kaji lagi, dan dalam waktu dekat akan kami undang dua belah pihak, sehingga bisa diperjelas. Bagaimana materi perjanjian tersebut. Kami harapkan nantinya dapat menambah PAD Riau kedepannya," tuturnya. ***