PEKANBARU, GORIAU.COM - Kementerian Lingkungan Hidup akan berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait dengan penanganan 26 perusahaan pertambangan dan perkebunan di Provinsi Riau yang dilaporkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah merugikan negara.

"Kami akan koordinasi dengan Bareskrim. Nama-nama perusahaan ini akan kita ketahui dalam waktu dekat," kata Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Sudariyono di Pekanbaru, Riau, Senin (4/3/2013).

Kementrian Lingkungan Hidup (KLH) juga akan menghubungi BPK untuk meminta nama 26 perusahaan tersebut dan lokasinya yang akan disandingkan dengan data penegakan hukum yang dimiliki KLH dan data proper.

"Nama-nama perusahaannya belum kami ketahui, jadi kami koordinasi dengan BPK. Secepatnya kita dapatkan informasi, kan belum tahu persis perusahaan apa dan di mana," tambah Sudariyono.

Menteri Lingkungan Hidup Balthasar Kambuaya sebelumnya mengatakan yang dilaporan BPK berupa kerugian negara tidak berkaitan dengan urusan kerusakan lingkungan. BPK melaporkan 26 perusahaan pertambangan yang tidak mengikuti aturan yang berlaku ke Bareskrim Polri pada 26 Februari lalu.

Kerugian yang dialami negara dilaporkan mencapai Rp90,6 miliar dan US$38 ribu. Hasil tersebut didapat dari audit perusahaan pada 2011. Ke-26 perusahaan tersebut adalah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait tata ruang atas penggunaan sumber daya alam, proses izin penggunaan lahan, dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal). (ant/mtv))