"SETIAP saya melihat gedung itu, saya menangis," ungkap mantan Chairman Riau Pos Group, Rida K Liamsi pada jumpa pers di rumah makan Pondok Melayu Bandara, Pekanbaru, Selasa (30/6/2026).

Kalimat itu meluncur dari mulut pria berusia 84 tahun tersebut saat mengenang nasib pilu gedung megah sembilan lantai milik Riau Pos di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Gedung yang dulunya menjadi saksi bisu kebanggaan para jurnalis itu, kini hanya menyisakan kenangan menyayat hati.

Perusahaan media yang pernah berjaya itu, kini operasionalnya terpaksa dipindahkan ke sebuah gedung kecil yang berada tepat di bagian depan gedung tertinggi di daerah Panam Pekanbaru tersebut, yakni gedung awal pasca pindah dari Jalan Kuantan Raya.

Nasib serupa juga dialami oleh Batam Pos yang terpaksa memindahkan operasionalnya dari gedung enam lantai menuju sebuah ruko. Perjuangan panjang selama 25 tahun membangun imperium media di Sumatera tampak tak lagi memiliki arti di mata manajemen baru.

Rida menyampaikan kekecewaannya di hadapan awak media, karena jerih payah yang dilakukan bersama rekan-rekannya sama sekali tidak dihargai.

"Kami dianggap sebagai penjahat," jelasnya sambil menahan air mata.

Mantan Ketua PWI Riau periode 1996 sampai 1999 ini membantah keras tuduhan yang menyebut dirinya memiliki niat jahat atau moral hazard. Tokoh pers Riau ini menegaskan bahwa dirinya adalah orang yang bertungkus lumus membangun bisnis media tersebut dari awal.

Mantan wartawan Tempo ini menceritakan titik mula merintis Riau Pos, tahun 1991 dari sebuah ruko dua lantai di Jalan Cempaka Pekanbaru lalu pindah di sebuah gudang di Jalan Kuantan, sebelum akhirnya pindah ke Panam.

Waktu awal berdiri, koran tersebut terbit dengan delapan halaman hitam putih. Modal awal perusahaan bukan berasal dari setoran tunai pihak Jawa Pos seperti yang diyakini banyak pihak.

Saat itu, Rida terpaksa meminjam uang senilai Rp200 juta hingga Rp400 juta ke Bank BII Batam. Bahkan untuk meyakinkan pihak bank di Batam, tokoh pers ini menyewa sebuah mobil mewah.

Dari modal pinjaman tersebut, Riau Pos tumbuh menjadi raksasa media dengan aset mendekati angka Rp1 triliun pada masa kejayaannya. Perusahaan juga sukses meraup omset hingga Rp100 miliar sampai Rp200 miliar per tahun.

Anak perusahaannya terus beranak pinak menjadi 17 perusahaan media cetak, empat hingga lima stasiun televisi, dan total menyentuh 23 sampai 24 perusahaan. Bahkan jauh sebelumnya, sekitar tahun 1994, Riau Pos juga berhasil mempelopori sistem cetak jarak jauh pertama di Indonesia.

Namun badai mulai menghantam ketika terjadi perubahan struktur dan konflik internal manajemen. Semua polemik korporasi bermula saat Dahlan Iskan keluar dari Jawa Pos Group.

Saham dominan Riau Pos sebesar 55 persen kini dipegang oleh PT Jawa Pos Jaringan Media Nusantara (PT JJMN). Perubahan pemegang saham ini membawa dampak mengerikan pada valuasi perusahaan peninggalannya.

"Nilai saham Riau Pos waktu didirikan, itu satu lembar, satu juta. Sekarang tak sampai satu rupiah," tegasnya membeberkan kehancuran aset perusahaan yang dirintisnya.

Nilai aset perusahaan yang tadinya bertengger di angka Rp150 miliar anjlok drastis menjadi sekitar Rp60 miliar saja.

Anak perusahaannya, Batam Pos juga mengalami nasib tragis karena nilai aset merosot tajam dari Rp200 miliar menjadi Rp80 miliar.

Hal yang paling menyayat hati Rida adalah nasib para karyawan yang menjadi tulang punggung operasional. Banyak pekerja yang terpaksa dirumahkan atau mengambil pensiun dini tanpa pesangon yang dibayarkan sepenuhnya.

Hak karyawan berupa kepemilikan saham sebesar 14 persen dari yang awalnya 20 persen seakan tidak diakui oleh manajemen baru. Pembagian keuntungan atau tantiem tahunan yang dulunya rutin dibagikan kini lenyap tanpa bekas.

Karena merasa terusik dengan kezaliman tersebut, Rida terpaksa bangkit. Dia menilai perlakuan tersebut, bahkan menjadikannya tersangka, merupakan upaya penghilangan sejarah yang dibangun diatas kerja keras, yang seharusnya bernilai tak terhingga dibandingkan perhitungan diatas kertas. Dan Rida K Liamsi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi proses sidang yang akan dijadwalkan oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru. ***