PEKANBARU, GORIAU.COM - Kimar Sarah, pemilik lahan di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru, Riau yang dieksekusi PN Pekanbaru dan Pemprov Riau bersikap sportif. Meski mendapat ganti rugi sebesar Rp557,8 juta, dengan ikhlas, Kimar Sarah meminta dana tersebut dikembalikan ke negara.

''Kembalikan uang ini ke kas negara,'' ujar mantan pegawai negeri sipil di Pemprov Riau ini.

Kepada wartawan yang mengikuti prosesi eksekusi, Kamis (8/11/2012), Kimar mengatakan, walau lahannya dieksekusi untuk pelebaran jalan, namun dia tak akan menerima ganti rugi tersebut.

''Saya tegaskan, kembalikan uang itu ke kas negara. Itu lebih baik, tapi kalau orang-orang pengadilan mau menghambur-hamburkan, silahkan saja. Itukan, bukan urusan saya karena saya tidak akan mengambil uang itu sampai kapan pun,'' tegas pemilik nama lengkap Alexander Boloti Kimar Sarah ini.

Dia juga menjelaskan tidak akan pindah karena lahannya masih ada di bagian belakang. ''Kenapa saya harus pindah, rumah saya masih adan yang kena kan cuma kedai,'' tambahnya sambil menjelaskan area yang diambil pemerintah hanya 500 m2, tidak seluruh areal. (rdi)