PEKANBARU, GORIAU.COM - Tim penyidik Tipikor Sat Reskrim Polresta Pekanbaru terus dalami penyidikan dugaan korupsi pengadaan barang koneksi unit Chiller ke genset hall A Sport Center Rumbai, di Dispora Riau melalui APBDP Riau 2011 dengan pagu anggaran Rp 1,83 miliar.

Dalam kasus tersebut penyidik sudah menetapkan dua tersangka pelakunya yakni Perdamaian (56), PNS Dispora Riau selaku PPTK dan Andri Putra (46) rekanan atau kontraktor.

Anehnya, sampai saat ini kedua pelaku tidak ditahan polisi. Situasi ini membuat Ketua DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Asosiasi Kontraktor Konstruksi Indonesia (AKSI) Syakirman yang dalam kasus ini sempat dipanggil sebagai saksi gerah. Menurut dia, proyek tersebut tidak selesai dan merugikan negara miliaran rupiah. Mestinya, penyidik, menahan tersangka Andri Putra. ''Saya minta penyidik menahan tersangka Andri Putra. Jangan dibiarkan berkeliaran diluar. Tapi kenapa sampai saat ini polisi tidak melakukan penahanan. Aneh,'' ujar Syakirman.

Syakirman mengancam, akan membawa kasus ini ke Mabes Polri apabila Polresta tidak menahan tersangka Andri Putra. ''Saya tidak main-main. Ini kasus korupsi, tak ada alasan untuk tidak menahan pelaku,'' pungkas Syakirman. ***