PEKANBARU - Deforestasi hutan mangrove di Provinsi Riau, diakibatkan karena illegal logging, pemanfaatan arang bakau, abrasi dan aktifitas lainnya. Kerusakan hutan mangrove di Riau akibat deforestasi mencapai 32.970,99 Hektar (ha). Untuk itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau mengajak masyarakat bersama-sama untuk terus berupaya menjaga kelestarian lingkungan.

Pelaksanaan pemanfaatan dan pengelolaan mangrove di Riau, dikatakan Wakil Gubernur Riau, Edy Nasution saat membuka Lokakarya Pengembangan Pengelolaan Pesisir Terpadu di Provinsi Riau, Kamis (25/7/2019), dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kelestarian lingkungan, berdampak sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat.

"Beberapa permasalahan dan tantangan ekosistem hutan yang dihadapi di Riau, yaitu mangrove sebagai ekosistem yang mempunyai berbagai fungsi mencegah erosi dan abrasi pantai, sebagai pencegah dan penyaring alami, sebagai tempat hidup dan sumber makanan bagi beberapa jenis satwa, mencegah intrusi air laut, dan berperan dalam pembentukan pulau dan menstabilkan daerah pesisir," kata Edy Nasution kepada GoRiau.com.

Tingginya tingkat abrasi di wilayah pesisir/perbatasan diungkapkan Edy Nasution, akibat karakter pantai timur yang pada umumnya berlumpur juga berpengaruh terhadap kelestarian ekosistem hutan mangrove, dan mengakibatkan bergesernya batas wilayah negara yang berdampak pada geopolitik, ekologi dan ekonomi.

"Sesuai dengan misi kami, dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur daerah yang merata, berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. Perlu memperhatikan dan meningkatkan kualitas pengelolaan sumber daya pesisir, laut, Daerah Aliran Sungai (DAS), melalui program pengelolaan dan perlindungan ekosistem pesisir dan laut," ujar Edy Nasution.

Edy Nasution menjelaskan, upaya yang telah dilakukan Pemprov Riau dengan melakukan Pencadangan Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) dibeberapa lokasi, seperti Kabupaten Rokan Hilir, Bengkalis, Siak Sri Indrapura, Kepulauan Meranti dan Indragiri Hilir.

"Dalam rangka pengelolaan perairan, pesisir, dan pulau wilayah pulau terkecil, Pemprov Riau melalui Dinas Perikanan dan Kelautan telah menyusun RZWP3K (Rencana Zonasi Wilayah Perairan, Pesisir, dan Pulau-pulau Terkecil) sejak 2017. Saat ini sedang dalam proses perbaikan dokumen final Peraruturan Daerah (Perda)," jelas Edy Nasution.

Untuk mengurangi dampak penurunan fungsi hutan mangrove, Pemprov Riau telah lakukan upaya restorasi yang bertujuan untuk mengembalikan kondisi hutan mangrove tersebut melalui kegiatan-kegiatan penyelamatan lingkungan, yang juga berdampak sosial dan peningkatan ekonomi masyarakat. ***