LAMPUNG - I, seorang gadis berusia 15 tahun yang masih duduk di bangku salah satu SMP di Tulang Bawang, Lampung, dicabuli oleh KN (18), remaja yang dikenalnya lewat Facebook.

Dikutip dari Kompas.com, Kapolsek Menggala AKP Sunaryo, mengatakan, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur itu terjadi pada Rabu (25/8/2021) lalu. Namun, pelaku baru berhasil ditangkap polisi pada Kamis (18/11/2021), di Desa Makarti Mulya, Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah hampir tiga bulan buron.

''Tersangka ditangkap karena bertindak cabul kepada korban inisial I, warga Menggala, Tulang Bawang,'' kata Sunaryo, dalam keterangan tertulis, Ahad (21/11/2021).

Dituturkan Sunaryo, dari hasil pemeriksaan, diketahui pencabulan itu dialami I setelah berkenalan dengan KN melalui Facebook.

Meski belum pernah bertemu, korban dan tersangka KN kemudian menjalin hubungan asmara setelah intens berkomunikasi di situs pertemanan itu.

''Mereka kemudian bertukar nomor telepon dan pindah berkomunikasi melalui WhatsApp,'' kata Sunaryo.

Interaksi yang kian intens itu pun makin kebablasan. Sunaryo mengatakan, tersangka KN meminta korban mengirimkanĀ foto vulgar, dan hal itu dipenuhi oleh korban karena percaya dengan tersangka.

Keduanya kemudian sepakat bertemu pada Rabu (25/8/2021) pagi di dekat sekolah korban.

Korban diajak masuk ke dalam mobil tersangka dan dipaksa untuk berhubungan badan.

''Korban diancam jika tidak menurut, foto vulgarnya akan disebar ke media sosial,'' kata Sunaryo.

Setelah disetubuhi, tersangka lalu memeras korban sebanyak Rp5 juta. Ancamannya, jika korban tidak memberikan uang itu, foto vulgarnya akan disebar.

Keduanya lalu ke rumah korban yang saat itu dalam kondisi sepi.

''Korban lalu mengambil uang milik orangtuanya di lemari dan menyerahkannya kepada tersangka,'' kata Sunaryo.

Lagi-lagi pelaku mengancam akan menyebarkan foto vulgar milik korban kalau sampai korban bercerita kepada orang lain.

Kasus ini terungkap ketika ibu korban curiga karena kehilangan uang sebanyak Rp5 juta di lemarinya.

''Akhirnya korban bercerita kalau uang tersebut dia yang mengambilnya usai dicabuli oleh tersangka,'' kata Sunaryo.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh ibu korban ke Mapolsek Menggala.

Tersangka KN sendiri saat ini masih dalam tahan Mapolsek Menggala dan dijerat Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

''Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar,'' kata Sunaryo.***