PEKANBARU - Tim Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan mengamankan dua orang yang diduga melakukan perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Dua Kecamatan Siak Kecil Kabupaten Bengkalis, Riau. Dua orang pekerja turut diamankan petugas.

'kDua orang itu masing-masing inisial M (49), dan H (35), mereka berada di lokasi saat petugas datang ke lokasi,'' ujar Kepala Balai Gakum KLHK Wilayah II, Eduwar Hutapea Jumat (23/11/2018).

Eduwar menyebutkan, saat diperiksa sebagai saksi, H mengaku sebagai pemilik dua alat berat itu dan selaku pengusaha yang melakukan perambahan hutan itu. Namun petugas tidak percaya begitu saja.

''Kalau dari penyelidikan kami, bukan si H pemiliknya. Ada seseorang yang masih kita selidiki,'' jelas Eduwar.

Saat ini dua orang pekerja itu masih diamankan dan berstatus saksi. Sedangkan dua alat berat disita penyidik KLHK sebagai barang bukti. Dari informasi, pengusaha yang menyuruh melakukan perambahan di kawasan hutan penyanggah Cagar Biosfer tersebut adalah MT alias Alex. Namun Edo belum membenarkan info tersebut.

''Saat ini kita kembangkan keterangan kedua saksi itu, untuk menangkap pemilik dua alat berat itu. Bahan dan keterangan pun sedang kita kumpulkan,''terang Eduwar. (gs1)