JAKARTA - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian Koordinator Bidang PMK menandatangani berita acara kesepakatan bersama dalam mendukung pelaksanaan urusan transmigrasi di Hotel Mercure, Jakarta pada Jumat (22/10/2021).

Direktur Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi (PPKTrans) Kemendes PDTT Aisyah Gamawati dalam rilis yang diterima GoRiau.com, Jumat (22/10/2021) mengatakan, berita acara ini jadi acuan sharing anggaran dalam urusan transmigrasi baik dari daerah asal maupun daerah tujuan.

"Ada 3 sub urusan yang ada di dalam lampiran berita acara terkait dengan perencanaan pembangunan transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi, dan pengembangan kawasan transmigrasi," papar Aisyah Gamawati.

Dikatakan Aisyah, berita acara hasil kolaborasi empat kementerian ini bukan dasar hukum namun acuan pelaksanaan bagi Kementerian, Lembaga, dan pemerintah daerah untuk menyusun kebijakan di bidang transmigrasi sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.

Setelah ditandatangani, kata Aisyah, langkah berikutnya adalah sosialisasi ke semua instansi terkait khususnya pemerintah daerah hingga substansi di dalamnya dapat direalisasikan sebagaimana mestinya.

"Ini sifatnya dukungan jadi setelah ditandatangani diserahkan ke instansi masing-masing. Kita tetap harus berkolaborasi dalam pelaksanaannya. Kita harus sosialisasi dulu nanti, disosialisasikan ke pemerintah daerah supaya ada satu kesepahaman," jelas Aisyah Gamawati.

Sebagai informasi, berita acara ini telah digodok sejak tahun 2019 dan berhasil diselesaikan pada 1 Oktober 2021 yang akhirnya ditandatangani oleh kementerian/lembaga terkait.***