
JAKARTA - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti mendatangi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk menuntut kepastian batas wilayah kepulauan, Senin (27/7/2026). Langkah strategis ini dilakukan guna memperjuangkan hak daerah atas Dana Bagi Hasil (DBH) yang selama ini tidak tersentuh akibat letak geografis yang hanya berbatasan melalui jalur laut.
Wakil Bupati Kepulauan Meranti, Muzamil Baharudin menemui langsung Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Raziras Rahmadillah, SSTP MA serta Direktur Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Kerja Sama, Dr Elfin Elyas, SSos MSi di Kantor Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Jakarta. Pertemuan ini mengupas tuntas kebuntuan fiskal yang dialami Meranti sebagai daerah yang berbatasan maritim dengan Kabupaten Bengkalis, Siak, dan Pelalawan.
Ketiadaan penegasan batas wilayah yang mengakomodasi karakteristik kepulauan membuat Meranti kehilangan manfaat fiskal selayaknya daerah penghasil daratan. Padahal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa batas wilayah laut antardaerah dapat dihitung sejauh 4 mil laut dari garis pantai menggunakan prinsip garis tengah. Aturan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang menjamin pembagian DBH untuk daerah yang berbatasan.
"Kami hadir meminta arahan terkait penegasan batas wilayah yang berdampak pada hak DBH. Seluruh batas wilayah kami berada di laut, sehingga kami berharap ada perlakuan setara dalam mendapatkan hak-hak fiskal sesuai peraturan perundang-undangan," papar Muzamil.
Merespons kendala tersebut, Elfin Elyas menjelaskan bahwa frasa berbatasan laut di dalam regulasi membuka ruang pengkajian lebih lanjut bagi daerah kepulauan. Ia menyarankan Pemkab Kepulauan Meranti untuk segera mengajukan usulan penegasan batas wilayah melalui Gubernur Riau kepada pemerintah pusat.
"Sampaikan usulan tersebut melalui Gubernur Riau dengan dilengkapi argumentasi yang kuat serta kajian dampak komprehensif, sehingga menjadi dasar bagi pusat dalam melakukan pembahasan lebih lanjut," urainya.
Sejalan dengan itu, Raziras Rahmadillah menegaskan kesiapan pihaknya untuk memberikan pendampingan penuh. Ia menilai karakteristik kepulauan merupakan aspek esensial yang akan menjadi bahan pertimbangan utama dalam memfasilitasi usulan Pemkab Kepulauan Meranti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Mendapat lampu hijau dari kementerian, Muzamil berkomitmen segera menyusun dokumen serta kajian dampak terhadap kapasitas fiskal dan kesejahteraan masyarakat kepulauan. Berkas ini nantinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri untuk diproses lebih lanjut.
"Alhamdulillah, hari ini kami mendapatkan arahan yang sangat jelas dari Kemendagri. Kami optimistis, dengan dukungan ini, peluang Kabupaten Kepulauan Meranti untuk memperoleh haknya atas DBH terbuka lebar demi percepatan pembangunan daerah," pungkasnya.
Adapun dalam audiensi tersebut, Muzamil turut didampingi oleh Kepala Bagian Perbatasan Setda Kabupaten Kepulauan Meranti, Gilang Wana Wijaya Cendickia, SSTP MSi dan Pejabat Fungsional Bappeda Litbang Kabupaten Kepulauan Meranti, Robert Saputra. ***