
JAKARTA, GORIAU.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak akan melantik Plt Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman sebagai gubernur defenitif jika belum memenuhi ketentuan yang berlaku.
Salah satu keputusan tersebut adalah Gubernur Riau yang baru akan dilantik jika kasus yang melanda Gubernur Riau Annas Maamun, yang kini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, tuntas atau kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.''Untuk pengangkatan Gubernur Riau definitif harus menunggu keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan aturan yang ada,'' kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Dodi Riyadmajdi ketika dikonfirmasi GoRiau.com, Jumat (8/5/2015).
Dikatakan Dodi, hal itu berdasarkan pada pasal 83 ayat 4 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Kepala daerah yang menyebutkan, bawah kepala daerah diberhentikan tanpa melalui usulan DPRD apabila terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
''Jadi, ketika keputusan pengadilan sudah inkrah baru dilakukan pengangkatan Gubernur yang definitif,'' terang Dodi sembari mengatakan selagi putusan belum berkekuatan hukum tetap, maka jabatan Gubernur Riau tetap masih dijabat Plt.
Saat ini posisi orang nomor satu di Riau itu masih dijabat pelaksana tugas (Plt) Gubernur Riau Arsyadjuliandi Rachman yang sebelumnya Wakil Gubernur Riau. Hal itu dikarenakan Gubernur Riau Annas Maamun tersangkut hukum dugaan tidak pidana korupsi dugaan suap ahli fungsi hutan di Riau serta kasus dugaan suap APBD Riau. Kini mantan Bupati Rokan Hilir itu masih tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat. (ari)