JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menerima aduan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2022 di Posko THR yang dibentuk.

Hingga 29 April, tercatat sebanyak 5.148 laporan yang diterima terdiri dari pengaduan online sebanyak 2.746 (53 persen) dan 2.402 (47 persen) konsultasi online.

"Jadi hingga 29 April pukul 19.00 WIB, jumlah konsultasi dan pengaduan yang masuk Posko THR 2022 sebanyak 5.148 laporan," kata Sekjen Kemenaker, Anwar Sanusi melalui keterangan tertulis, Sabtu (30/4/2022).

Anwar mengatakan, dari laporan konsultasi THR seluruh provinsi se-Indonesia, yang berjumlah 2.402, pihaknya sudah merespons atau menyelesaikan sebanyak 1.620 laporan dan sisanya 782 laporan masih dalam proses penyelesaian.

"Laporan konsultasi yang masih dalam proses, 100 persen pasti akan kita rampungkan," ujarnya, dilansir dari Kompas.com.

Sementara dari 2.746 laporan pengaduan yang masuk Posko THR 2022, terdapat 1.549 perusahaan yang dilaporkan. Isu yang diadukan yakni sebanyak 1.277 laporan THR tak dibayarkan dari 728 perusahaan, 1.140 THR tak sesuai ketentuan dari 635 perusahaan dan 338 THR terlambat bayar berasal dari 186 perusahaan.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 41 laporan sudah ditindaklanjuti dan 1.508 sedang dalam proses. Sebanyak 33 laporan sudah masuk dalam laporan hasil pemeriksaan kinerja dan 8 laporan sudah masuk Nota Pemeriksaan I," jelasnya.

Dari hasil rekapitulasi virtual Posko THR, Provinsi DKI Jakarta memiliki laporan paling banyak dalam jumlah laporan konsultasi maupun pengaduan sebanyak 582 laporan. Diikuti Jawa Barat (486), Jawa Timur (240), dan Jawa Tengah (173).

Sedangkan Kalimantan Utara tercatat sebagai provinsi yang memiliki jumlah laporan konsultasi THR paling sedikit yakni 1 laporan.

Terkait jumlah pengaduan THR, lagi-lagi DKI Jakarta menempati posisi tertinggi, sebanyak 876 laporan yang diterima. Selanjutnya disusul Jawa Barat (577), Banten (302), dan Jawa Timur (262).

Dari jumlah 876 laporan, DKI Jakarta merupakan provinsi dengan jumlah pengaduan paling banyak yaitu pengaduan soal THR tak dibayarkan sebanyak 387 laporan, THR tak sesuai ketentuan sebanyak 357 laporan dan THR terlambat bayar sebanyak132 laporan.

Sedangkan provinsi dengan jumlah pengaduan terendah yaitu Papua dengan 1 laporan.

Sesuai Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, ada sanksi secara bertahap yang diberikan kepada pengusaha yang tak membayar THR atau membayar THR tapi tak sesuai ketentuan.

"Dimulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha," tegas dia.***