JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel yang menjerat PT CNI di Sulawesi Tenggara periode 2017-2020 tetap berjalan. Meskipun perusahaan tersebut telah mengembalikan uang senilai lebih dari Rp401 miliar, langkah tersebut tidak secara otomatis menghentikan proses hukum yang sedang bergulir.

Status penanganan perkara ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan umum. Tim penyidik juga telah menyita uang ratusan miliar rupiah tersebut sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian keuangan negara akibat praktik ekspor nikel yang tidak sesuai prosedur.

Pidana Tak Terhapus

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara adalah itikad baik, namun bukan berarti menghapus perbuatan pidana yang telah terjadi di masa lalu. Hal ini sesuai dengan prinsip hukum yang mengutamakan akuntabilitas pidana korporasi maupun perorangan.

"Perkara tetap berjalan. Yang jelas, pengembalian ini tidak menghentikan proses tindak pidana, tetap berjalan," tegasnya saat memberikan keterangan di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan, Jakarta Selatan, Senin (2/9/2026).

Meski tidak menghentikan penyidikan, pengembalian dana tersebut nantinya akan diperhitungkan oleh jaksa. Uang senilai Rp401 miliar tersebut akan menjadi unsur meringankan pada saat perkara masuk ke persidangan.

"Tetapi akan menjadi pertimbangan nantinya ke depan dalam proses penuntutan," imbuh Anang.

Fokus pada Pelanggaran Izin Ekspor

Lebih lanjut, penyidikan ini murni menyasar pada aktivitas pembukaan tambang dan ekspor yang menabrak ketentuan hukum. Kejagung juga menepis isu bahwa penindakan terhadap PT CNI berkaitan dengan hambatan pada Proyek Strategis Nasional (PSN) di daerah tersebut.

"Tidak, tidak (terkait PSN). Jadi ini karena memasuki kegiatan pembukaan tambang di luar, atau rekanan ekspornya di luar ketentuan. Di luar PSN," pungkasnya. ***