
PEKANBARU – Artis Hana Hanifah kembali diperiksa di Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Riau terkait dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau. Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, membenarkan pemeriksaan tersebut untuk melengkapi keterangan sebelumnya.
“Iya benar, pemeriksaan tambahan dilakukan pekan lalu,” ujar Ade, Selasa (19/3).
Nama Hana Hanifah terseret dalam kasus ini karena menerima aliran dana hasil dugaan korupsi perjalanan dinas luar biasa di Setwan DPRD Riau. Hana diduga menikmati dana sekitar Rp 900 juta, namun hingga kini belum mengembalikannya.
“Belum dikembalikan,” tegas Ade.
Penyidikan kasus ini masih berlanjut. Penyidik telah memeriksa ahli keuangan daerah dan negara untuk memperkuat bukti. Saat ini, mereka masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Riau guna menetapkan besaran pasti kerugian negara.
Sementara itu, sekitar 200 orang telah mengembalikan uang hasil dugaan korupsi dengan total mencapai Rp 19 miliar. Berdasarkan perhitungan manual penyidik, dugaan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 162 miliar.
“Itu nanti akan disinkronkan dengan hasil penghitungan BPKP Riau. Untuk finalnya tetap dari BPKP yang digunakan dalam berkas perkara,” jelas Ade.
Kasus ini menyeret berbagai nama, termasuk mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang menjabat sebagai Setwan DPRD Riau pada 2020-2021. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bukti kerugian negara yang signifikan, termasuk 35.000 tiket pesawat fiktif dan biaya penginapan yang tidak pernah digunakan.
Selain itu, penyidik telah menyita sejumlah aset, seperti apartemen dan homestay, yang diduga berasal dari dana korupsi. Dana hasil korupsi juga mengalir ke berbagai pihak, termasuk artis Hana Hanifah dan sekitar 401 pegawai di Setwan DPRD Riau.
Meski kasus ini telah mengungkap banyak bukti, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka. Mereka beralasan masih menunggu hasil akhir perhitungan kerugian negara dari BPKP Riau sebelum melanjutkan proses hukum lebih lanjut. (mg1)