JAKARTA, GORIAU.COM - Meski anggota Ombudsman memiliki kekebalan hukum, namun itu tidak berlaku jika berada di luar tugas. Karena itu, Wakil Ketua sekaligus anggota Ombudsman Azlaini Agus dipastiakn tidak bakal mendapat kekebalan hukum (imunitas) terkait dugaan pelanggaran etik dan tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya.

Anggota Ombudsman sendirinya, sejatinya kebal akan hukum (tidak bisa dilaporkan ke polisi atau dituntut ke muka pengadilan). Hal itu diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman.

Namun, menurut anggota Ombudsman, Budi Santoso, kekebalan hukum itu hanya bisa didapat jika anggota Ombudsman sedang menjalankan tugas.

"Jadi, Alzaini (saat peristiwa pemukulan) di luar surat tugas. Dia dalam kapasitas pribadi dan tidak sedang melakukan tugas," kata Budi di Kantor Ombudsman, Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Menurut Budi, Azlaini saat itu sedang bebas tugas dan pulang ke kampung halamannya di Pekanbaru, Riau. Pada saat terjadi menamparan, Senin (28/10) lalu, Azlaini akan bertolak ke Sumatra Utara, menemani anggota Komisi II DPR RI yang sedang melakukan kunjungan kerja ke kantor perwakilan Ombudsman RI di Sumatra Utara.

Anggota Ombudsman lainnya, Hendra Nurtjahyo, menuturkan Azlaini tidak sedang bertugas mengawasi bandara saat itu. Karena itu, pasal imunitas tidak bisa diterapkan.

"Beliau (Azlaini) jelas tidak ditugaskan mengawasi bandara pada saat itu. Tapi secara personal menghadapi delay (keterlambatan) yang tidak terinformasikan dengan baik, dan beliau menganggap pelayanan publik buruk," ujar Hendra.

Sebelumnya, Azlaini dikabarkan menampar seorang pegawai PT Gapura Angkasa bernama Yana Novia di Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau. ***