PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi Riau akan mempelajari anggaran yang dinilai tidak wajar pada kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Suska Pekanbaru Riau senilai Rp42.485.278.171. Anggaran tersebut menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sesuai hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Kementerian Agama (LKKA) RI tahun 2019.

Dari informasi yang dihimpun GoRiau, data tersebut berdasarkan laporan keuangan nomor 16/subtimb02/LK/19. Bahkan mengenai hal itu BPK memberikan batas waktu untuk UIN Suska untuk menyerahkan tanggapan atas temuan tersebut. Penggunaan anggaran belanja yang dinilai fantastis itu terjadi pada masa kepemimpinan Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin.

Menanggapi dugaan tersebut Asisten Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Hilman Azazi mengatakan, saat ini pihaknya masih mendalami dan mempelajari besaran anggaran yang ditemukan oleh BPK RI itu.

"Terkait anggaran pada UIN Suska yang diduga tidak wajar itu, kita tengah mempelajarinya," singkat Hilman, saat dikonfirmasi GoRiau.com, Kamis (27/2/2020).

Sementara Rektor UIN Suska, Ahmad Mujahidin saat dikonfirmasi GoRiau melalui pesan singkat belum memberikan komentar. ***