PEKANBARU - Kantor Perwakilan (Kpw) Bank Indonesia (BI) Provinsi Riau dan Kepolisian Daerah (Polda) Riau melakukan Penandatanganan Pedoman Kerja, pada Kamis (27/2/2020) di Hotel Novotel Pekanbaru. Penandatanganan ini guna menindaklanjuti kerjasama antara BI dan Polri.

Yang mana, sebelumnya Gubernur BI dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman Nomor 21/7/NK/GBI/2019 dan No.B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang kerjasama dalam rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Nota Kesepahaman tersebut kemudian diturunkan di tingkat daerah dalam bentuk empat Pedoman Kerja yang hari ini kami ditandatangani bersama," kata Kepala Kpw BI Riau, Decymus.

Adapun empat pedoman kerja tersebut diantaranya, tata cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Badan Usaha Jasa Pengamanan yang Melakukan Kegiatan Usaha Kawal Angkut Uang dan Pengelolaan Uang Rupiah;

Kedua, pelaksanaan dan Penanganan Tindak Pidana Terkait Sistem Pembayaran dan Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Ketiga, tata Cara Pelaksanaan Penanganan Dugaan Tindak Pidana terhadap Uang Rupiah, Tindak Pidana dan/atau Pelanggaran terhadap Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

Keempat, Pelaksanaan Pengamanan Bank Indonesia dan Pengawalan Barang Berharga Milik Negara. Secara umum, ruang lingkup kerjasama dan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas dan kewenangan Bank Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tersebut mencakup: Tukar menukar data dan/atau informasi, pengamanan dan pengawalan, pengawasan, penegakan hukum; dan peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

"Jangka waktu pedoman kerja ini merujuk pada jangka waktu Nota Kesepahaman antara Gubernur Bank Indonesia dengan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yaitu sampai tanggal 30 Agustus 2024," kata Decymus. ***