PEKANBARU - Penyusunan Ranperda Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Pekanbaru sampai saat ini tinggal menunggu Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution mengatakan KLHS saat ini sudah disusun dan sedang tahap verifikasi di Pemprov Riau.

"Penyusunan RTRW ini sudah dilakukan sejak tahun 2012 lalu ya, sampai saat ini ada dua yang harus dilengkapi, yaitu rekomendasi dari Badan Informasi Geospasial dan KLHS," jelasnya, Kamis, (27/2/2020).

"Insya Allah sudah direkomendasikan karena kemarin kita diundang ke Cibinong untuk ekspos peta-peta tematik. Tinggal KLHS, sekarang sudah kita susun dan akan segera diverifikasikan," jelasnya.

Menurutnya, verifikasi KLHS ini diperkirakan akan selesai dalam satu atau dua minggu kedepan. Maka dalam bulan Maret nanti RTRW sudah bisa kita realisasikan.

Lebih lanjut, Indra menjelaskan bahwa dalam RTRW ini sudah tergambar kawasan-kawasan gambut. Khusus kawasan gambut yang masuk dalam SK Menteri DLHK juga akan tetap menjadi kawasan gambut.

Sementara, untuk zona RTRW dan kawasan gambut yang saat ini telah didirikan pemukiman warga, Pemko Pekanbaru akan melakukan upaya untuk mengeluarkan zona tersebut.

"Nanti kita usulkan ke Mentri PUPR untuk holding Zone, tentu itu ada prosesnya, kita lengkapi envidencenya. Kemudian nanti lima tahun kedepan kita revisi RTRW nya," paparnya.***