PEKANBARU - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau kembali melanjutkan pemeriksaan terkait dugaan korupsi dana hibah penelitian di Universitas Islam Riau (UIR) tahun 2011-2012 yang merugikan negara hingga Rp1,5 miliar.

Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan mengatakan, bahwa penyelidikan ini merupakan lanjutan, di mana sebelumnya sudah pernah diperiksa pada tahun 2016 lalu.

"Kita melakukan pemeriksaan terhadap beberapa pihak yang terlibat dalam perkara dana hibah tahun 2011 dan 2012 itu," ujar Muspidauan, Senin (17/6/2019).

Sebelumnya, dalam perkara ini, Kejati telah menetapkan dua orang dosen UIR sebagai tersangka, yakni Emrizal selaku Bendahara Penelitian Bersama yang juga dosen UIR dan Said Fhazli, Sekretaris Panitia yang juga menjabat Direktur CV GEE. Keduanya sudah diadili di Pengadilan Tipikor dan dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Kalau dari hasil penyelidikan ditemukan tindak pidana, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Sekarang masih dalam tahap Pulbaket. Nanti kalau sudah penyidikan, baru dicari siapa saja tersangka," tutup Muspidauan.

Untuk diketahui, korupsi dana hibah 2011 hingga 2012 ini terjadi ketika pihak UIR mengadakan penilitian bersama Institut Alam dan Tamandun Melayu, Universitas Kebangsaan Malaysia (UKM). Ketiadaan dana, UIR kemudian mengajukan bantuan dana ke Pemprov Riau dan mendapat dana Rp2,8 miliar.

Penelitian itu dilaksanakan dan berjalan dengan lancar. Dalam laporannya, terjadi penyimpangan bantuan dana tersebut. Ditemukan beberapa item penelitian yang sengaja di-mark up. Kedua terdakwa ini membuat laporan dan bukti pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan yang direncanakan.

Emrizal mencairkan anggaran dan meminta terdakwa Said Fhazli membuat laporan pertanggungjawaban (LPJ) kegiatan dengan mencari bukti-bukti penggunaan kegiatan, seolah-olah kegiatan telah dilaksanakan. Hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan ditemukan kerugian negara Rpp1,5 miliar. ***