SIAK SRI INDRAPURA - Rekam medis serta jaminan dari sebagian besar keluarga menjadi alasan yang kuat untuk pengalihan status penahanan Suratno Konadi, Direktur  PT DSI dari Rutan kelas II Siak menjadi tahanan kota.

Hal itu disampaikan Kejari Siak melalui Kasi Pidum, Zikrullah didampingi Kasi Intel Beny Yarbert kepada GoRiau.com, Kamis (18/4/2019) siang. 

"PH Suratno Konadi serta keluarganya memang sudah mengajukan surat pengalihan penahanan kepada JPU dengan alasan rekam medisn yang mengharusnya melakukan kontrol secara rutin," kata Zikrullah.

Ketika ditanya apa riwayat penyakit yang diderita oleh Suratno sehingga menjadi alasan kuat untuk mengalihkan statusnya menjadi tahanan kota, pihak Kejari Siak mengaku tidak mengetahui secara pasti. 

"Kalau kita tidak bisa membaca gambar hasil pemeriksaan dokter, yang jelas dia harus melakukan kontrol secara rutin atas penyakit yang dideritanya," kata Beny Yarbert menjawab. 

Selanjutnya, mengenai penjamin Direktur PT DSI ini, kata Zikrullah, selain PH nya, ada juga Paman kandung, adik kandung serta kakak kandungnya. 

"Itu sudah kita pelajari dan dari alasan tersebut kita alihkan dari tahanan rutan menjadi tahanan kota sesuai tempat dia berdomisili yakni di Kecamatan Dayun, Siak," sebutnya. 

Tentunya, kata Zikrullah lagi, karena ini merupakan perkara yang awalnya ditangani oleh Kejati dan dilimpahkan ke Kejari Siak, maka segala kebijakan yang akan dilakukan harus dikoordinasikan dengan Kejati Riau terlebih dahulu.

Direktur PT DSI Suratno Konadi dan Mantan Kepala Dishutbun Siak Teten Effendi ditetapkan Polda Riau sebagai tersangka pemalsuan SK Mentri Kehutanan (Menhut) nomor 17/kpts-II/1998. 

Saat ditahap duakan ke Kejari Siak, Suratno ditetapkan ditahan karena selama proses penyidikan tidak kooperatif. Sementara Teten Effendi tidak ditahan. 

Tiga hari setelah Suratno ditahan di Rutan Siak, Kejari Siak mengeluarkannya dengan alasan sakit. Sementara 6 jam sebelum dikeluarkan wartawan masih melihat Suratno sehat wal afiat di dalam Rutan Siak.***