PANGKALAN KERINCI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan tengah membidik perkara dugaan pungutan liar (pungli) pembuatan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematus Lengkap (PTSL) di Desa Bagan Limau, Kecamatan Ukui.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan, Sumriadi SH MH, Rabu (12/5/2021) mengatakan, belasan orang sudah dipanggil untuk diminta keterangan.

"Teman-teman di Seksi Pidana Khusus (Pidsus) sudah memanggil belasan orang untuk dilakukan penyelidikan atas tindak lanjut dari bidang Intel kemarin. Sekitar 15 orang lebih sudah dimintai keterangan," bebernya, kepada GoRiau.com.

Belasan orang yang dipanggi tersebut, sebut Sumriadi, diantaranya mulai dari pihak RT/RW masyarakat hingga pihak perangkat desa.

"Yang dipanggil kemarin itu pastinya dari pihak desa, baik itu perangkat desanya, mantan kepala desa Mr P dan juga kepala desa sekarang. Kalau dari BPN saya belum konfirmasi," ungkapnya.

Sumriadi sebelumnya menegaskan, pihaknya menemukan adanya suatu tindak pidana sehingga dugaan pungli PTSL oleh oknum pemerintah desa tersebut.

"Yang pastinya, saya di Intel menemukan suatu tindak pidana makanya saya serahkan untuk didalami di Pidsus. Kita tunggu saja kawan-kawan di penyidik," tandasnya.

Punglli pada tahun 2019 itu, diduga dilakukan oleh oknum Pemerintahan Desa (Pemdes) Bagan Limau.

Tak tanggung-tanggung, penerbitan surat ukuran tapak rumah untuk satu persilnya dipungut Rp 900 ribu. Sedangkan penerbitan surat tanah dengan ukuran luas, seperti perkebunan dipungut Rp 2,5 juta.

Padahal untuk pengurusan PTSL, masyarakat hanya dibebabkan biaya administrasi sebesar Rp 250 ribu.***