PANGKALAN KERINCI -Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan eksekusi uang pengganti terhadap terpidana Husaepa, dalam kasus korupsi APBDes Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2018.

Uang sebanyak Rp 75 juta dihadirkan dalam eksekusi tersebut.

Uang pengganti dibayarkan oleh terpidana berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru Nomor: 45/Pid.Sus-TPK/2020/PN Pbr.

Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejari Pelalawan, Sumriadi, SH MH, Jumat (16/4/2021) mengatakan, eksekusi uang pengganti dilaksanakan pada Kamis kemarin.

Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Pelalawan telah melakukan eksekusi terhadap barang bukti dan titipan uang pengganti perkara tindak pidana korupsi APBDes Sungai Upih tahun 2018 atas nama terpidana Husaepa sebesar Rp.75.000.000.

"Yang diterima langsung oleh Kepala Desa Sungai Upih untuk selanjutnya dimasukkan ke Kas Desa Sungai Upih, Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan," terang Sumriadi, kepada GoRiau.com.

Sebelumnya, Husaepa terseret kasus tindak pidana korupai pada penggunaan APBDes Sungai Upih tahun anggaran 2018 dengan total kerugian negara sebesar Rp 905.882.583,57.***