BENGKALIS - Kejari Bengkalis memusnahkan barang bukti 271 perkara tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, Rabu (17/7/19). Kasus tersebut terjadi selama November 2018 hingga Juli 2019.

Pemusnahan dipimpin Kepala Kejari Bengkalis Heru Winoto, SH, MH dan dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Rudi Ananta Wijaya, SH, MH, Kasat Narkoba AKP Syahrizal, Dinas Kesehatan para kepala seksi di jajaran Kejari Bengkalis.

Kajari Bengkalis, Heru Winoto mengatakan, kegiatan pemusnahan ini juga bertepatan Hari Bhakti Adhyaksa Tahun 2019. Inti dari pelaksanaan pemusnahan ini menurut Heru, Kejari Bengkalis berkomitmen dalam upaya penegakan hukum pidana khususnya penyalahgunaan narkoba, seperti sabu, ekstasi dan lainya.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada jajaran aparat penegak hukum atas sinergitas yang telah terjalin," ungkap Heru Winoto.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa 1.295,58 gram sabu dan 546 paket dengan cara diblender dan dilarutkan dalam air selanjutnya dibuang ke selokan. Pil ekstasi 241,05 butir, serta pil hp5 sebanyak 0,45 gram, dan 282 butir, dimusnahkan dengan cara dilarutkan di air selanjutnya diblender.

Kemudin daun ganja kering sebanyak 156,62 gram dan 14 paket dimusnahkan dengan cara dibakar. Selanjutnya senjata api (senpi) 1 unit, 2 unit senpi replika, senjata tajam 4 unit dihancurkan dengan cara dipotong-potong menggunakan mesin grinda sehingga tidak dapat dipergunakan lagi. Turut dimusnahkan barang bukti perkara perjudian dan lainnya.

Turut dimusnahkan barang bukti tindak pidana kepabeanan antara lain berupa 1 unit HP, 1 lembar bendera, kompas dan teropong.***