JAKARTA - Kasi Penkum Kejati Jambi, Lexy Fatharany mengungkapkan, pihaknya masih menunggu jadwal sidang kasus Wali Kota Sungai Penuh, Asafri Jaya Bakri (AJB) dari pengadilan.

"Berkas sudah diserahkan, rencana sidangnya hari ini dengan agenda pembacaan dakwaan yang dilakukan secara virtual," kata Lexi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (20/10/2020).

AJB diduga melanggar UU Pilkada karena diduga tidak netral.

Sebelumnya, Bawaslu sudah memeriksa AJB terkait edaran video dirinya yang mengajak warga memilih salah satu paslon di Pilgub Jambi.***