RENGAT,GORIAU.COM - Gara-gara kedapatan mencuri Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V, Sembilan pemuda yang merupakan warga Kecamatan Seilala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau ini harus berurusan dengan polisi dan terpaksa mendekam dipenjara.

Diketahui, Sembilan orang warga Sei Lala itu kedapatan mencuri 20 TBS yang menyebabkan perusahaan plat merah itu mengalami kerugian sebesar Rp300 ribu rupiah.

"Kejadian itu terjadi, Minggu (15/2/2015) siang sekira pukul 13.00 WIB, tepatnya di areal inti blok C Desa Bongkal Malang, Kecamatan Kelayang. Pelaku tertangkap tengan oleh pengamanan perusahaan, Sugiarto, yang saat itu melakukan patroli bersama rekannya", ujar Kapolres Inhu, AKBP Yarmen Djambak melalui Kasubag Humas Polres, Iptu Yarmen Djambak, Senin (16/2/2015) via pesan elektroniknya.

Saat itu, pelaku kedapatan sedang mengambil kelapa sawit dengan menggunakan dodos dan egrek (alat panen sawit). Dari tangan pelaku itu diamankan 5 unit kendaraan roda dua, 4 bilah dodos dan eggrek serta 20 tandan sawit. Setelah diamankan, pelaku diserahkan ke Mapolsek Kelayang guna pengusutan lebih lanjut, jelas Yarmen.

Diterangkan Yarmen, sembilan orang pelaku itu adalah, Fauzi (39), Dedi Dores (27), Jumadi (19), Ruki Maigola (21), Arafi (19), Agus Salim (32), Hendri (19), Hartono (25) dan Andika Putra (20).

"Saat ini sembilan orang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana pencurian TBS milik PTPN V itu sudah diamankan di Mapolsek Kelayang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka. Sembilan pelaku itu merupakan warga Desa Pasir Kelampaian, Kecamatan Sei Lala", pungkasnya menjelaskan.(jef)