RENGAT,GORIAU.COM - Walau sudah menempuh beberapa jalur penyelesaian dan bahkan melalui pemerintah daerah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau, namun PT Inecda Plantation Grup Samsung dan Gandahera tetap membandel dan tidak berkenan mengganti rugi lahan masyarakat Desa Perkebunan Sungai Parit Kecamatan Sungai Lala yang selama ini mereka serobot.

Hal itu membuat mastarakat daerah itu kesal dan mematok areal yang sudah dijadikan kebun sawit oleh pihak PT Inecda. Sedikitnya ada 42 hektar lahan yang dipatok oleh masyarakat yang merupakan sebagai pemilik areal tersebut.

"Pada Selasa (2/6/2015) kemarin, saya bersama warga lain yang merupakan sama-sama pemilik lahan sudah melakukan pemematokan dengan luas 42 hektar sesuai dengan areal yang merupakan milik kami. Selain itu, kami juga memasang spanduk peringatan diareal yang kami patok tersebut",ujar salah seorang pemiliki lahan Sarman, Rabu (3/6/2015).

Pemasangan patok dan spanduk itu merupakan bentuk perlawanan warga terhadap keserakahan anak perusahaan Samsung dan Gandahera tersebut.

"Pihak perusahaan pernah menawarkan ganti rugi dengan pola pemberian bantuan ternak sapi. Namun, kami tolak, karena sapi yang ditawarkan tidak sebanding dengan nilai lahan yang sudah dirampas mereka dan dudah ditanami sawit selama belasan tahun", jelas Sarman.

Dengan demikian, sambung mantan Kades Desa Perkebunan Sungai Parit itu, sebelum ada penyelesaian ganti rugi dari pihak PT Inecda, patok dan spanduk tidak akan dibuka warga. "Kami tidak akan membuka patok selama belum ada penyelesaian. Dan pihak PT Inecda juga dilarang keras melakukan aktifitas di atas areal yang dipatok tersebut", pungkasnya tegas.

Sementara itu, Kepala Desa Perkebunan Sungai Parit Julimin saat dikonformasi GoRiau.Com via selulernya, Rabu (3/6/2015) membenarkan hal itu. "Benar, beberapa warga kita melakukan pematokan dan pemasangan spanduk pada lahan tersebut", sebut Julimin.

Setahu saya sambung Julimin, ini merupakan pematokan kali kedua yang dilakukan warga. Karena, warga sudah sangat kesal atas ulah PT Inecda yang selalu mangkir setiap kali ada mediasi baik ditingkat desa maupun ditingkat pemerintahan kecamatan dan kabupaten.

"Aktifitas warga itu telah saya sampaikan kepada pihak perusahaan, namun tak seorangpun pihak PT Inecda yang bisa dihubungi", pungkas Julimin.(jef)