RENGAT,GORIAU.COM - Setelah dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, akhirnya penyidik Polres Indragiri Hulu (Inhu) menetapkan Rekky Damanik yang merupakan humas perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Palma Satu sebagai tersangka atas kasus penganiayaan dua orang karyawannya.

Yang mana, dari hasil pemeriksaan penyidik, Dekky diduga kuat telah melakukan penganiayaan terhadap dua karyawannya atas nama Faigizaro dan Aris di perumahan perusahaan desa Penyaguhan Kecamatan Batang Gansal, Kabupaten Inhu, Riau pada, Senin (11/5/2015) silam.

"Kita telah menetapkan Rekky Damanik sebagai tersangka penganiayaan ringan dalam kasus tersebut", ujar Kasubag Humas Polres Inhu Iptu Yarmen Djambak dikonfirmasi wartawan, Rabu (3/6/2015).

Dikatakan Yarmen, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada, Senin (11/5/2015) lalu, ketika itu pihak PT Palma Satu melakukan pengusiran terhadap 41 orang karyawan dari perumahan karyawan perusahaan tersebut, tepatnya di divisi 7 Desa Penyaguhan, Kecamatan Batang Gansal. "Rekky Damanik dilaporkan ke Polres Inhu pada, Selasa (12/5/2015) silam atas dituduh memukul dan menginjak kepala korban", terang Yarmen.

Dari pengakuan korban sambung Yarmen, saat itu Rekky mendesak seorang karyawan atas nama Aris untuk keluar dari perumahan karyawan dan selanjutnya Rekky mencekik Aris. Melihat hal itu, Faigizaro berusaha membela, namun Rekky malah mendorongnya sehingga jatuh dan langsung menginjak-injak kepala korban, tukasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan PT Palma Satu Grup PT Duta Palma Nusantasa (DPN) itu masih belum bisa dihubungi untuk dikonfirmasi.(jef)