JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan saat ini kasus dugaan penganiayaan oleh Anggota DPR RI Herman Herry masih dalam penyidik.

"Untuk kasus itu, masih dalam penyelidikan yah. Kita tunggu saja, biarkan penyidik bekerja," katanya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (27/2/2019).

Terkait beredarnya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidik (SP2HP) yang beredar, Argo membenarkan. Herman dan Pardan diperiksa sebagai saksi.

"Ya betul. Sudah diperiksa yah, sebagai saksi, " katanya.

Sebelumnya SP2HP diduga kasus dugaan penganiayaan dengan terlapor Herman Herry beredar di kalangan media. SP2HP yang beredar bernomor. B/354/II/RES.1.6/2019/Ditreskrimum. Dalam SP2HP ini tepatnya di poin 2C tertulis bahwa penyidik telah memeriksa terlapor Herman Heri.

Sebagaimana diberitakan, Ronny Kosasih melalui kuasa hukumnya mengajukan surat permohonan untuk mendesak gelar perkara penetapan tersangka Herman Hery Adranacus dkk.

Surat ini diantarkan langsung oleh kuasa hukum Ronny, Yanuar Bagus Sasmito kepada Kapolda Metro Jaya, Wakapolda Metrojaya, Itwasda Kepolisian Daerah Metro Jaya, dll.

Yanuar dan tim mengantarkan pada Rabu (20/2/2019) sebagai bentuk desakan kepada aparat hukum agar segera melakukan gelar perkara penetapan tersangka a.n Herman Hery dkk.

"Saya yang langsung antar karena saya ingin memastikan bahwa surat ini diterima langsung oleh pihak terkait," kata Yanuar selaku kuasa hukum Ronny Kosasih pada Jumat (22/2).

Menurut Yanuar, sudah lebih 8 bulan kasus ini diproses secara hukum. "Ini waktu yang tepat untuk pihak kepolisian mengumpulkan bukti-bukti untuk menetapkan HH sebagai tersangka dalam kasus ini," kata Yanuar.

Diketahui, dalam kasus ini Polisi telah memeriksa seluruh saksi fakta termasuk polisi yang ada di TKP. Polisi tsb diperiksa dan telah memberikan kesaksian dengan seyakin-yakinnya bahwa orang yang melakukan kekerasan terhadap Ronny dan istrinya adalah Herman Hery.

Polisi juga sudah memeriksa keterangan dokter dari Rumah Sakit Pusat Pertamina yang menangani Ronny. Ia memberi keterangan luka-luka akibat pukulan dan tendangan yang berakibat patah pada jari kelingking dan jari manis Ronny.

Selain itu, ahli hukum pidana juga memberi keterangan bahwa atas semua pemeriksaan saksi dalam uraian yang dipertanyakan dalam perkara a quo bahwa Herman Hery dapat dipandang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP ayat (1) jo. Pasal 170 ayat (2) angka 1 KUHP.***