
JAKARTA - Penyelidikan kasus penyerobotan kawasan hutan produksi di Provinsi Lampung membuahkan hasil signifikan setelah Kejaksaan Agung menerima pengembalian dana sitaan dengan nilai fantastis. Tindakan lancung korporasi swasta tersebut merugikan keuangan negara akibat alih fungsi lahan tanpa izin sah.
Pemaparan duduk perkara tersebut disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Saiful Bahri Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (10/9/2026). Saiful Bahri merinci bahwa PT Inhutani V Lampung memegang legalitas pengelolaan kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 seluas sekitar 157 hektare untuk hutan tanaman industri. Namun, PT Pemuka Saksi Manis Indah justru menyerobot dan membuka lahan seluas 32.375 hektare di Kabupaten Way Kanan sejak tahun 2007 guna dijadikan perkebunan tebu.
"Bahwa sejak tahun 2007, PT PSMI telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membuka kebun tebu seluas 32.375 ha," rincinya.
Guna menutupi pelanggaran tersebut, manajemen perusahaan menandatangani nota kesepahaman dengan PT Inhutani V persero pada tahun 2013. Perjanjian kerja sama pembangunan hutan tanaman itu direkayasa agar berlaku surut sejak tahun 2007. Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal terkait menegaskan bahwa perjanjian tersebut tidak sah secara hukum karena mencederai aturan pengelolaan kawasan.
"Sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja terhadap publik, penyidik telah menerima secara sukarela PT PSMI, berupa uang sebesar Rp 1 triliun, Rp 3,1 miliar, 166 ribu USD yang telah kami titipkan ke bank himbara," tandasnya.
Suasana konferensi pers di Lobi Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Kamis (10/9/2026), diwarnai pemandangan tumpukan uang tunai sitaan yang dijaga ketat petugas. Uang pecahan Rp 100 ribu tersebut disusun bertumpuk rapi menyerupai kasur dalam bungkusan plastik bening berkapasitas Rp 1 miliar per ikatan. Layar informasi di lokasi mencatat total dana yang diserahkan oleh PT Pemuka Saksi Manis Indah mencapai Rp 1.003.184.000 serta 166.000 USD yang kini telah dipindahkan ke bank himbara.***