JAKARTA - Agenda pemeriksaan saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi kuota haji di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta diwarnai perdebatan sengit antara terdakwa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dan saksi dari unsur mantan pejabat negara, Ario Bimo Nandito Ariotedjo alias Dito Ariotedjo.

Dalam persidangan tersebut, Yaqut mengarahkan pertanyaannya pada dokumen Berita Acara Pemeriksaan yang memuat dokumentasi pertemuan pemilik biro perjalanan PT Makassar Toraja, Fuad Hasan Masyhur, bersama Presiden Prabowo Subianto di Paris, Prancis. Yaqut meminta penjelasan mengenai relevansi foto tersebut dengan pusaran kasus korupsi penyelenggaraan haji yang sedang disidangkan.

"Saya pengen tahu nih. Jadi kan ini ada di BAP. Betul. Ada di BAP, ya, ditunjukkan waktu itu oleh penyidik, saudara saksi, foto ini. Kira-kira apa relevansi foto ini, pertemuan di Paris antara Pak Fuad dan Pak Prabowo Subianto, dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji yang sekarang ini diperiksa?" tanyanya.

Dito memberikan tanggapan bahwa dirinya merasa heran saat penyidik memperlihatkan foto tersebut dalam tahap penyidikan lantaran tidak melihat adanya korelasi dengan pokok perkara. Ia menerangkan bahwa perjumpaan itu terjadi di sela-sela rangkaian kegiatan Olimpiade pada Agustus 2024.

"Jujur saya pas diberikan penyidik foto ini juga agak bingung. Karena nampaknya nggak ada korelasinya," paparnya.

Setelah mempertegas waktu kejadian, Yaqut menanyakan secara spesifik perihal substansi obrolan dalam pertemuan yang turut dihadiri oleh kepala negara tersebut. Dito secara tandas menepis adanya pembahasan ihwal ibadah haji.

"Tidak ada," imbuhnya.

Selepas memperoleh konfirmasi tersebut, Yaqut menutup sesi tanya jawab dengan menyampaikan ucapan terima kasih kepada majelis hakim dan saksi.

Persidangan ini sekaligus membuka kembali lembaran catatan peran Fuad Maktour dalam alokasi tambahan kuota haji sejak tahun 2022 hingga 2024. Berdasarkan keterangan saksi pegawai honorer Kementerian Agama di persidangan sebelumnya, ditemukan bukti tertulis pencatatan kuota khusus yang mencantumkan jatah 1.000 kursi bagi Maktour, sebuah temuan yang kontradiktif dengan pernyataan sang pemilik yang mengeklaim hanya memperoleh kuota dalam jumlah sangat kecil.***