JAKARTA, GORIAU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Direktur Marketing PT Adhi Karya Muhammad Arif Taufiqurahman. Pria yang sudah dicegah ke luar negeri oleh KPK ini diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah PON di Provinsi Riau.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka RZ (Rusli Zainal)," ujar Kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantornya, Jakarta, Jumat (15/3/2013).

Selain M Arif, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan karyawan PT Wijaya Karya Anton Ramayadi dan Judhi Prihadi selaku Manager Operasional Wilayah II PT Adhi Karya.

KPK menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka sejak awal Februari tahun ini. Gubernur Riau diduga memberi dan menerima suap terkait penyelenggaraan PON Riau.

Tidak hanya itu, politisi Partai Golkar tersebut juga diduga melakukan praktik korupsi pada pemberian izin pengelolaan hutan di Palalawan, Riau. (Eks)(l6)