
SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Kejaksaan Negeri Siak menetapkan Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL) WS, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi jual beli pupuk tahun 2012. Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan sekitar Rp872 juta.
Pada perkara pokok pertama, Kejari sudah menetapkan Direktur PD Sarana Pembangunan Siak (SPS) AA dan Direktur CV Tumbuh Subur, MS. Dimana, kerugian yang dialami negara sekitar Rp1,5 miliar. Sehingga total kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar, sesuai hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Setelah dilakukan penyelidikan, hari ini, kita menetapkan Direktur PT Buana Sinar Lestari (BSL), inisial WS sebagai tersangka. Sebelumnya, sudah ditetapkan juga dua tersangka, yakni AA dan MS. Sekarang tersangka sedang di BAP, minggu depan akan kita panggil lagi untuk melengkapi berkas," kata Kasi Pidsus Kejari Siak, Emri Kurniawan saat Konferensi Pers, Kamis (22/1/15).
Dikatakan Kasi Pidsus, sebagai Direktur PT BSL, pada tahun 2012 lalu, tersangka WS melakukan transaksi jual beli pupuk NPK Pelangi dengan PT SPS yang merupakan BUMD Pemkab Siak.
Dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan tersangka WS, ternyata jual beli pupuk itu tanpa persetujuan dari badan pengawas dan tanpa adanya jaminan, sehingga merugikan keuangan pemerintah daerah sebesar Rp872 juta lebih.
"Kita juga akan memeriksa sejumlah saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Tidak tertutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya," ujar Emri.(nal)