
PEKANBARU – Management Rumah Sakit Mata SMEC di Jalan Arifin Ahmad, Kelurahan Sidomulyo Timur, Kecamatan Marpoyan Damai melaporkan salah seorang karyawannya YP (33) atas dugaan penggelapan dalam jabatan, karena tidak menyetorkan uang pasien untuk pembelian kaca mata kepada pihak rumah sakit. Total uang yang digelapkan sebesar Rp13.450.500 yang merupakan uang pembayaran kaca mata dari 11 pasien.
Kapolsek Bukit Raya AKP Syafnil mengatakan, kronologis kejadian bermula ketika RS SMEC melakukan audit pesanan kaca mata pasien pada Selasa, (1/11) lalu. Dari hasil audit, ditemukan ada 11 pasien yang tercatat belum melunasi pembelian kaca mata.
"Pihak rumah sakit kemudian menghubungi para pasien satu persatu, tapi mereka mengaku sudah melunasi pembayaran. Mereka mengatakan sudah membayarkan kepada salah satu karyawan atas nama YP ini," ujarnya, Kamis (3/11/2022).
Pihak rumah sakit kemudian mengecek kotak kaca mata yang ada di rumah sakit dan sewaktu dibuka kotak kaca mata itu ternyata kosong (kaca mata sudah tidak ada). Dari pengakuan para pasien, pihak rumah sakit kemudian memanggil YP dan melakukan pemeriksaan.
"Saat dipanggil dan diperiksa, YP mengaku memang mengambil uang pasien dan menggunakannya untuk keperluan sehari-hari. RS SMEC mengalami kerugian Rp13.450.500," jelasnya.
Setelah itu, Syafnil mengatakan bahwa pihak rumah sakit melaporkan YP atas dugaan penggelapan uang kaca mata pasien.
"Sekarang kita sedang melakukan proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terlapor dengan hasil bahwa terlapor patut diduga melakukan Tindak Pidana Penggelapan dalam jabatan. Setelah melakukan kordinasi dengan S.H, selanjutnya penyidik meningkatkan status terlapor menjadi tersangka kemudian tersangka dimasukan kerumah tahanan Polsek Bukit Raya. ***