SIAK - Kantor imigrasi Kelas II Siak berada pada posisi menuju wilayah bebas dari korupsi dengan harapan pada 2020 ini sudah masuk kategori Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK).

Kepala Kantor imigrasi (Kanim) Kelas II Siak Anak Agung Bagus Narayana mengatakan ada 3 sasaran yang harus dicapai Kanim Siak. Yakni peningkatan kapasitas pegawai Kanim, bebas dari perilaku Koruosi Kolusi Nepotisme (KKN) dan untuk peningkatan pelayanan publik.

"Kita komitmen untuk mencapai ketiga sasaran itu agar kita bisa mencapai WBK. Makanya hari ini kita lakukan pencanangan zona integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani," katanya kepada GoRiau.com, Senin (17/2/2020).

Pencangan itu ditandatangani oleh Kepala Kanim Kelas II Siak Anak Agung Bagus Narayana, Kepala Kejari Siak Aliansyah, Kasat Intel Polres Siak AKP Faisal, Pj Sekdakab Siak Jamaluddin dan Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkum HAM Riau Mujiono, Senin (17/2/2020).

Penandatangan itu dibarengi pula dengan deklarasi janji kinerja tahun 2019 yang dipimpin Anak Agung Bagus Narayana dan diikuti oleh semua pegawai Kanim Siak. Mereka juga menandatangani perjanjian itu secara terbuka.

"Perjanjian dan deklrasi yang kita bacakan bersama tadi bukan hanya pada tataran seremonial belaka. Namun ini menjadi komitmen bersama untuk memberikan pelayanan publik dengan prestasi kerja yang terukur," kata dia.

Sementara itu Mujiono menegaskan, pihaknya segera mengadakan kontrol dan pengawasan tehadap kinerja Kanim Siak. Sebab, pencanangan ini untuk memberikan kepastian hukum tentang pelayanan kepada masyatakat.

"Seperti kepastian layanan, sarat dan biaya serta estimasi biaya. Kita ada pelayanan cepat untuk 1 hari jadi pengurusan paspor dengan biaya Rp1.350.000 dan normal 3 hari proses dengan biaya Rp350.000 lebih," kata dia.

Pj Sekdakab Siak Jamaluddin memberikan apresiasi kepada top manajemen yang memiliki komitmen terhadap pencegahan korupsi.

Menurut dia, Permenpan 60 Tahun 2012 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah tidak mengatur bagaimana pembentukan Zona Integritas itu.

Permenpan tersebut hanya mengatur bagaimana menjadi WBK/WBBM, seolah dengan menjadi WBK/WBBM maka Zona Integritas telah terbentuk dan Zona Integritas cukup dengan pencanangan.

"Karena itu Pemkab Siak mendukung dan memberikan apresiasi pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Siak atas itikad dalam mewujudkan hal tersebut," kata dia.

Pencanangan Zona Integritas memiliki arti penting bagi seluruh pejabat maupun pegawai. Hal itu merupakan komitmen bersama dengan menunjukan itikad baik untuk bertanggungjawab dan menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Zona Integritas merupakan sebutan atau predikat yang diberikan kepada Pemda yang pimpinan dan jajarannya mempunyai niat (komitmen) untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui upaya pencegahan korupsi, reformasi birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata dia. ***