PEKANBARU - Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi, Andi Putra - Suhardiman Amby dipastikan akan berlayar ke Pilkada Kuansing 2020 mendatang.

Kepastian itu didapat setelah penyerahan Surat Keputusan (SK) dukungan dari Golkar hari ini di Jakarta, Minggu (12/7/2020). Yang mana, SK ini diserahkan langsung oleh Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Golkar, Airlangga Hartarto.

Kepada GoRiau.com,, Bakal Calon Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby mengatakan, secara persyaratan ia dan Andi Putra sudah melebihi batas minimal kursi.

Adapun, pasangan yang mengusung nama "ASA" ini, sejauh ini sudah mengantongi SK dari tiga partai, yakni partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Golkar.

Sebagai informasi, syarat untuk berlayar di Pilkada Kuansing adalah diusung oleh 20 persen dari total anggota DPRD Kuansing. Saat ini, DPRD Kuansing berjumlah total 35 orang. Artinya, setiap Paslon harus mengantongi minimal 7 kursi.

"Secara persyaratan ketentuan undang-undang, tiga partai sudah cukup. Ada Golkar 6 kursi, PKS 2 kursi dan Hanura 1 kursi, jadi ada 9 kursi kita," kata Politisi Hanura ini melalui sambungan seluler, Minggu (12/7/2020).

Pun begitu, pria yang biasa disapa Datuk ini mengaku masih membuka diri kepada partai-partai yang ingin menitipkan harapan dan kepercayaan untuk pembangunan Kuansing lima tahun mendatang.

"Kemungkinan nanti ada lagi, Demokrat sedang kita upayakan. Partai koalisi kita nantinya akan menjadi mitra pembangunan selama lima tahun mendatang," tambahnya.

"Berapapun pasangan yang akan maju nanti tidak menjadi masalah bagi kita, semakin banyak kan semakin bagus, masyarakat jadi punya banyak pilihan," pungkasnya. ***/STRONG>