PEKANBARU - Pelaksanaan sistem zonasi yang akan diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019/2020 melahirkan polemik di masyarakat.

Pasalnya beberapa orangtua murid menganggap sistem ini akan memperkecil cakupan untuk memilih sekolah yang diinginkan.

Walaupun begitu, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau Rudyanto, menilai, sistem zonasi yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbut) RI telah mengcover secara keseluruhan PPDB mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA.

"Saya rasa sistem zonasi ini sudah mengcover secara keseluruhan, namun karena stigma di masyarakat lah yang membuat anaknya harus bersekolah di sekolah favorit," kata Rudyanto di Pekanbaru, Selasa (25/6/2019).

Dijelaskan, pada sistem zonasi ini tidak harus terfokus pada perbedaan wilayah seperti beda desa, kecamatan, kabupaten, dan provinsi.

Misalnya, ada sekolah yang berlokasi di Pekanbaru dan berbatasan dengan Kabupaten Kampar. 

Peserta didik yang lebih dekat rumahnya dengan sekolah yang berada di Pekanbaru bisa langsung masuk ke sekolah tersebut walaupun ia berdomisili di Kabupaten Kampar.

Selain itu, pada jalur zonasi juga tidak melihat apakah nilai dari calon peserta didik yang akan mendaftar itu rendah atau pas-pasan.

"Jadi, dalam penerimanya tidak melihat nilai, namun dari jarak saja mereka langsung bisa diterima," tambahnya.

Karena pada dasarnya, sistem inilah harapan pemerintah, bahwa siswa terdekat  yang ada di lingkungan sekolah bisa mendaftar lansung tanpa memandang nilai.

Hal ini pula yang nantinya akan menepis persepsi masyarakat tentang sekolah favorit. ***