BAGANSIAPIAPI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan Kabupaten Rokan Hilir, Dr H Hasan Basri Bahtiar Murat, mengingatkan seluruh Penjabat Penghulu dan Penghulu definitif agar segera menyelesaikan hasil audit Dana Desa tahun 2024 yang dilakukan oleh Inspektorat Rokan Hilir.

Audit tersebut mencakup 123 Penjabat Penghulu berstatus aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, serta Penghulu definitif. Sebelumnya, Kepala Inspektorat Rokan Hilir, Syarman Syahroni, menyampaikan adanya temuan penyimpangan penggunaan anggaran Dana Desa hasil pemeriksaan yang dilakukan sepanjang tahun 2025.

Menanggapi beredarnya informasi terkait kewajiban pengembalian kerugian negara atau daerah oleh Penjabat Penghulu, Hasan Basri menyatakan mendukung penuh langkah audit tersebut. Pernyataan itu disampaikannya Kamis (15/1/2026).

“Terima kasih. Saya sebagai Kepala Dinas PMK, sekaligus pembina Penghulu secara teknis, meski baru menjabat, menegaskan agar seluruh PJ Penghulu dan Penghulu definitif menyelesaikan hasil audit Dana Desa ini,” ujarnya.

Ia menekankan, apabila terdapat temuan yang mewajibkan pengembalian dana, maka hal tersebut harus segera ditindaklanjuti agar tidak berujung pada persoalan hukum.

“Selesaikan. Jika ada temuan dan harus mengembalikan uang, ya kembalikan. Jangan sampai tersandung hukum. Kami minta kerja sama dan sikap kooperatif,” tegasnya.

Hasan Basri yang mulai menjabat sebagai Kepala Dinas PMK Rokan Hilir sejak 1 September 2025 juga mengimbau para Penghulu untuk menjalankan pemerintahan desa sesuai ketentuan, transparan, dan berpedoman pada aturan yang berlaku.

“Melalui kesempatan ini saya mengingatkan seluruh PJ Penghulu dan Penghulu definitif untuk bekerja dengan baik, mengikuti aturan, dan transparan dalam menjalankan tugas,” sambungnya.

Menurutnya, dengan saling mengingatkan dan koordinasi yang baik, persoalan hasil audit dapat diselesaikan tanpa menimbulkan dampak lanjutan. Ia berharap tidak ada Penghulu yang berhadapan dengan persoalan hukum akibat pengelolaan anggaran.

“Mulai dengan baik, semoga hasilnya juga baik di tahun 2026. Jangan sampai ada Penghulu tersandung hukum dalam penggunaan anggaran,” harapnya di sela peringatan Hari Desa 2026 dan kegiatan donor darah bersama PMI di Taman Budaya Batu Enam, Bagan Punak.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Inspektorat Rohil menemukan penyimpangan penggunaan Dana Desa, baik pada kegiatan fisik swakelola seperti pembangunan jalan, jembatan, dan pengadaan ambulans desa, maupun program Ketahanan Pangan, seperti kebun nanas dan ternak kambing dengan pagu anggaran di bawah Rp200 juta.

Hingga Kamis (15/1/2026), belum tercatat adanya Penjabat Penghulu yang mengembalikan dana ke kas daerah sebagaimana rekomendasi Inspektorat hingga berakhirnya tahun 2025. Masyarakat desa di Rokan Hilir berharap persoalan tersebut diselesaikan secara tuntas agar tidak berujung pada proses hukum di kepolisian atau kejaksaan. ***