BAGANSIAPIAPI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kepenghuluan (PMD) Kabupaten Rokan Hilir, Yandra, SIp, MSi, mengingatkan seluruh Penjabat (Pj) Penghulu agar tidak sembarangan mengganti perangkat desa. Ia menegaskan bahwa setiap tindakan harus sesuai dengan aturan yang berlaku.

Peringatan itu disampaikan Yandra, Selasa (20/5/2025), usai surat edaran resmi bernomor 410/DPMK/2025 tertanggal 19 Mei 2025 dikirimkan kepada seluruh Datuk dan Datin Penghulu se-Kabupaten Rohil.

Surat tersebut merupakan bentuk imbauan agar Pj Penghulu mematuhi pedoman berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dalam penjelasannya, Yandra menyebutkan beberapa poin penting dalam surat edaran tersebut. Pertama, pengangkatan perangkat desa wajib dilakukan melalui proses penjaringan, seleksi, dan konsultasi dengan camat. Kedua, pemberhentian perangkat desa harus mendapatkan rekomendasi tertulis dari camat. Ketiga, pemberhentian hanya bisa dilakukan dengan alasan yang kuat seperti meninggal dunia, mengundurkan diri, berhalangan tetap, atau tersangkut permasalahan hukum.

"Kita mengingatkan agar Pj Penghulu tidak semena-mena memberhentikan perangkat desa. Semua proses harus mengikuti mekanisme dan tata cara yang telah ditetapkan," tegas Yandra.

Ia menambahkan bahwa konsultasi dan rekomendasi tertulis dari camat merupakan bagian penting dalam proses tersebut. Hal ini bertujuan menjaga ketertiban dan stabilitas pemerintahan desa.

Berdasarkan data dan pengalaman sebelumnya, Yandra menyebut bahwa banyak kisruh terjadi karena Pj Penghulu yang baru dilantik langsung mengganti perangkat desa tanpa memahami aturan yang berlaku. Akibatnya, terjadi ketidakstabilan di tengah masyarakat.

"Begitu dilantik, pulang ke desa lalu menyusun strategi untuk menyingkirkan perangkat yang dianggap berseberangan atau titipan politik. Ini yang harus dihindari," ujar seorang tokoh masyarakat Rohil di Pekanbaru, Amirullah.

Menurutnya, jika hal ini terus terjadi, maka akan ada pihak yang dizalimi dan kehilangan pekerjaan. Ia juga mengingatkan agar Pj Penghulu tidak sembarangan mengatur dana desa, terutama terkait kegiatan seperti swakelola dan ketahanan pangan.

"Ikuti aturan, patuhi himbauan pimpinan. Kalau ini dilakukan, saya yakin desa akan aman, tenteram, dan damai. Jangan ulangi kesalahan lama yang berujung pada proses hukum. Jadikan itu pelajaran," pungkas Amirullah. ***